Home » » Polsek Kras Sita 221 Botol Miras Dari 12 Tersangka

Polsek Kras Sita 221 Botol Miras Dari 12 Tersangka

Written By Hapraindonesia on 8/10/2017 | 13:33

Foto: Ist
Kediri, hapraindonesia.co - Peredaran minuman keras di kediri hingga saat ini masih sering ditemui. Padahal pihak kepolisian sudah sering melakukan berbagai upaya untuk semakin menekan peredarannya seperti melakukan razia ataupun penggerebekan.

Para penjual miras nampaknya tidak kapok maupun jera. Bahkan sudah banyak akibat dari yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol tersebut bahkan hingga berdampak meninggal dunia akibat miras.

Petugas Polsek Kras, Rabu (9/8/2017) menyita 221 botol berisi minuman keras berbagai merek. Ratusan botol berisi miras itu didapat dari 12 tersangka penmenjual miras di wilayah hukum Polsek Kras.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason menuturkan ratusan miras itu saat ini diamankan di Mapolsek Kras. "Barang bukti 221 botol miras berbagai merek itu saat ini diamankan di Polsek Kras," tutur AKP Mukhlason.

Lebih lanjut dikatakan AKP Mukhlason, penggerebekan minuman keras itu bermula dari informasi keresahan masyarakat. Petugas Polsek Kras kemudian melakukan penggerebekan,"Satu persatu penjual miras itu di gerebek," kata Kasubbag Humas.

Para tersangka penjual miras itu saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kras. Pemeriksaan itu dilakukan guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubbag Humas, dihimbau kepada masyarakat jika mengetahui para penjual miras maupun peredaran miras untuk segera melapor ke pihak yang berwajib.

"Banyak korban meninggal dunia akibat miras. Dan juga akibat kecelakaan lalu lintas disebabkan karena miras juga ada," jelas Kasubbag Humas.

(dt/bm)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved