Home » » Polisi Akan Segera Panggil Pelaku KDRT

Polisi Akan Segera Panggil Pelaku KDRT

Written By Hapraindonesia on 8/09/2017 | 15:46

Foto: Ilustrasi/Ist
Kediri, hapraindonesia.co - Masih ada saja kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kediri. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan terhadap kaum yang lemah.

Seperti kasus yang dialami oleh Sri Ernawati (30) asal Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek yang di duga dianiaya oleh Kridha Pristiawan Atis Witanto Purnomo (35) asal Jalan Kawi no 10.A Mojoroto Kota Kediri. Kini Sri Ernawati telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Ridwan Sahara menjelaskan, kalau kasus tersebut kini telah di proses. Bahkan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku. “ Sudah saya tandatangani surat pemanggilanya,” ujarnya.

Sementara itu Sri Ernawati mengaku tidak terima dengan perbuatan pelaku dan berencana akan terus melanjutkan kasus tersebut. Korban bahkan juga sudah mulai menyiapkan pengacara untuk mengawal kasus tersebut.

Untuk diketahui kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari korban yang sebelumnya mengingatkan pada suaminya agar tidak berbuat selingkuh. Akan tetapi pelaku malah marah-marah dan akhirnya menghajar korban hingga mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Sementara itu juga, korban setelah dihajar langsung melapor ke pihak kepolisian Polresta Kediri. Oleh pihak kepolisian korban diantar ke rumah sakit rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri untuk dilakukan visum.(dt/bm)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved