![]() |
Foto: Operasi Gabungan oleh Dishub, DLLAJ, Satlantas dan Sub Denpom V/22 Kediri, Kepada Angkutan Umum di Terminal Tamanan Kota Kediri. |
Operasi kali ini dilakukan untuk pengecekkan kelengkapan surat-surat dan kelayakan angkutan umum. “Razia ini dilakukan untuk memeriksa kelayakan angkutan umum. Sejauh ini banyak temuan bus yang beroperasi tanpa melengkapi syarat administrasi berupa KIR di Terminal Baru Kota Kediri” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko ditemui di ruang kerjanya.
![]() |
Foto: Operasi Gabungan oleh Dishub, DLLAJ, Satlantas dan Sub Denpom V/22 Kediri, Kepada Angkutan Umum di Terminal Tamanan Kota Kediri. |
“Intinya selain melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali, untuk setiap harinya harus melakukan pengawasan dan pengujian baik di pool dan sebagianya. Sehingga masyarakat, para pengguna jasa transportasi akan lebih tenang, aman dan nyaman serta selamat sampai tujuan,” urainya.
Ferry juga mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada PO bus untuk terus melengkapi administrasi yang akan dioperasionalkan untuk mengangkut penumpang. Sebab jika saat razia kelayakan tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pencabutan izin atau pembekuan usaha bisa dikeluarkan.
“Kita akan berikan sanksi, yang pasti akan kami bekukan apabila tidak mengikuti aturan yang ada yang mengedepankan arti keselamatan. Kita akan cabut untuk perizinan, langkah tegas harus kita ambil mengingat kecelakaan dari angkutan umum selalu mengorbankan banyak jiwa” tegasnya.
(Adv/Dishub)