Home » , » ⁠⁠⁠Gebyar Pelayanan Akte Kelahiran Gratis Dispendukcapil Kab. Mojokerto

⁠⁠⁠Gebyar Pelayanan Akte Kelahiran Gratis Dispendukcapil Kab. Mojokerto

Written By Hapraindonesia on 3/17/2017 | 02:07

Pelayanan Masyarakat di Dispendukcapil Kab. Mojokerto
Mojokerto, Hapra Indonesia.co - Kabar gembira bagi warga Mojokerto yang anaknya belum memiliki akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispedukcapil) berkerjasama sama dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Se- Kabupaten Mojokerto tahun ini akan mengelar kembali gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis bagi anak yang baru lahir. Dalam programnya dispenduk memberi Akta Kelahiran kepada bayi baru lahir di rumah sakit dan rumah bidan secara gratis.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Drs. Bambang Eko Wahyudi, Msi menjelaskan bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran bisa. Tidak perlu adanya pemohon cukup hanya melaporkan foto copy dengan online atau WA saja dan cukup melampirkan kartu keluarga (KK), KTP Orang tua, surat nikah serta surat keterangan dari bidan, klinik atau rumah sakit terkait, " bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran cukup kirimkan data dan foto secara online atau melalui WA ke kami. setelah kami proses dan selesai besoknya petugas kami akan mengirimnya kerumah masing-masing" Jelasnya Kamis (16/03/2017).

Masih lanjut Bambang mengatakan pihak dispendukcapil ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada anak yang baru lahir. Kita mulai dengan penetapan Akte Kelahiran. Yaitu pemberian Akte Kelahiran kepada anak yang baru lahir. Yaitu dengan menggandeng dinas kesehatan maupun rumah sakit yang ada di Mojokerto.

"Kita kepinginnya memberi pelayan yang cepat kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke dispenduk atau ke kelurahan dansebagainya. jadi nantinya kalau mereka pulang dari rumah sakit atau rumah bidan sudah membawah akte kelahiran. itu yang kami programkan dan berjalan beberapa hari kedepan." tambahnya.

selain untuk meningkatkan pelayanan kita ingin menghilangkan pungutan-pungutan liat yang melewati calo, " maka dari itu untuk memberantasnya kita harus memotong mata rantainya. Agar calo tersebut tidak berkutik. kalau sudah keluar diterima calo. lain persoalan seperti itu, " Tegasnya.

(Taurus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved