Home » » Dua Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

Dua Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

Written By Hapraindonesia on 9/13/2016 | 14:01

Kediri, hapraindonesia.co -  Tim Buser Satreskoba Polres Kediri, Senin (12/9) berhasil membekuk dua pengedar narkoba, yakni Moh Imam Wahyudi alias Wahyu (22) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Santoso (34) warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil menangkap Moh Imam Wahyudi, di tepi jalan Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. dari penangkapan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tunggu kandang ayam itu, petugas menemukan barang bukti 50 butir pil dobel l di dalam saku celananya.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut kami berhasil menangkap Moh Imam Wahyudi, ” tutur Kapolres Kediri AKBP A. Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Bowo Wicaksono.

Masih lanjut AKP Bowo, ketika di interogasi oleh petugas, Wahyu mengaku mendapatkan barang haram itu dari dari seorang temannya yang bernama Santoso.

Tidak menunggu lama berbekal dari keterangan wahyu selanjutnya anggota Satreskoba polres kediri yang melakukan pengembangan, dengan mudah berhasil menangkap Santoso di rumahnya.

“ Saat melakukan penangkapan dirumah santoso, anggota Satreskoba Polres Kediri, menemukan barang bukti 948 butir narkoba jenis pil dobel l, ” Kata AKP Bowo

Kini Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Sementara itu, kedua pelaku masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya.

“Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya, ” tegas AKP Bowo. (B@m)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved