Home » » Selain Digugat di PN, Walikota dan Kasatpol PP Kota Kediri Juga Dilaporkan ke Polisi

Selain Digugat di PN, Walikota dan Kasatpol PP Kota Kediri Juga Dilaporkan ke Polisi

Written By Hapraindonesia on 4/30/2015 | 13:32

Kediri, hapraindonesia.co - Selain menggugat di Pengadilan Negeri(PN) Kota Kediri senilai 10 Milyar, Tjujut Suliyatno, pemilik usaha rumah Pijat Bunga Bali yang merasa dipermalukan karena pekerjanya di usir dari tempat usahanya dan tempat usahanya di gembok lalu di rantai oleh Satpol PP Kota Kediri juga melaporkan Kasatpol PP Kota Kediri Ali Muklis dan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE ke pihak kepolisian.

Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Kediri dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Tjujut mengatakan bahwa Walikota kediri dan juga kepala Satpol PP, telah mempermalukan dirinya di khalayak umum.

“Saya malu mas di depan teman sesama advokat, semua orang, tetangga dan juga klien saya atas pencemaran nama baik yang mengatakan bahwa tempat usaha saya yang notabene hanya memijat capek-capek dikatakan sarang prostitusi terselubung dan sudah saya laporkan ke Polresta Kediri terkait pencemaran nama baik dan bukti laporanya juga ada tertera tanggal 9 april 2015 lalu,” kata Tjujut dengan nada geram.

Ia membantah bila bisnisnya dikatakan sebagai sarang prostitusi lantaran kamar memijat tidak terkunci dan hanya memakai kelambu. Sehingga tak masuk akal untuk dijadikan lokasi prostitusi.

“Makanya saya sendiri juga bingung dengan Satpol PP yang dengan aroganya menutup serta merantai tempat usaha saya. Tempat usaha saya kan bukan aset pemkot namun rumah saya pribadi kenapa dirantai dan digembok. Sedangkan lingkungan sekitar tempat usaha saya juga tidak ada yg mempermasalahkan, namun kenapa pihak Pemkot melakukan penyegelan,” ujarnya kesal.

Masih dikatakan Tjujut, kalaupun bicara masalah ijin, pihaknya memastikan sudah lengkap bahkan terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Kalau bicara masalah Ijin kesehatan lha wong kita melayani orang capek dan bukan memberikan kesehatan pada orang sakit. Ibaratnya mas pabrik rokok dengan penjual rokok dijalan itu lain dan berbeda” ketus Tjujut yang menantang Walikota agar mau hadir dalam persidangan nanti.

Tjujut juga menambahkan apabila walikota tidak hadir saya tidak mau dilakukan sidang walauupun pihak walikota ada penasehat dan wakilnya.

Terpisah saat dikonfirmasikan pada Kepala satpol PP Ali muklis tidak pernah memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Namun pihak pemkot kediri melalui Kabag Humas Apip Permana mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan dan menanggapi dengan hukum yang ada.

“Kita akan memakai sesuai hukum yang ada kalaupun pihak pemilik panti pijat tidak terima terkait dengan penutupannya,” kata Apip saat ditemui wartawan. (Ak/B@m)

Keterangan Gambar : Tjujut Suliyatno, yang mepalorkan Wali Kota dan Kasatpol PP kota Kediri atas tuduhan pencemaran nama baik


Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved