Home » » Terbukti Bawa 126 Butir Pill Dobel L, Buruh Tani Diringkus Polisi

Terbukti Bawa 126 Butir Pill Dobel L, Buruh Tani Diringkus Polisi

Written By Hapraindonesia on 3/20/2015 | 14:44

Kediri, hapraindonesia.co - Sukaris Edi Wibowo, 29, alias Kades, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Kamis (19/3) siang 11.30 Wib, diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, dirumahnya. Pasalnya, dia terbukti mengedarkan narkoba jenis doeble l. Dari tangan pelaku , petugas menyita barang bukti 126 butir pil doeble l.

Informasi yang dihimpun, penangkapan Kades pengedar pil doeble l ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat Kades berada di rumah pulang kerja dari sawah langsung diringkus.

Pada saat digeledah di rumahnya, petugas menemukan sisa 126 butir pil doeble di saku jaket milik pelaku yang berada di kamar. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Kediri bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku saat diperiksa petugas, mengaku mengedarkan pil doeble L baru 1 bulanan. Dia menjual pil koplo tersebut 6 butir seharga Rp 5 ribu.

Selain itu, setiap hari Kades yang bekerja di sawah sebagai buruh tani ini, mengkonsumsi 2 hingga 3 butir doeble l. Alasannya, untuk menambah semangat bekerja. "Saya beli pil itu dari bro, anak Tiru Gurah. Saya beli dari teman saya itu 200 butir seharga Rp 90 ribu,"jelas pelaku.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, saat ini pelaku pengedar pil doeble l itu masih dalam pemeriksaan."Pelaku masih kita mintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya.

Dan karena pelaku melanggar pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"jelas Joedo.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Sukaris Edi Wibowo pelaku pengedar saat menunjukan barang buktinya dihadapan petugas di Mapolres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved