Home » » Beri Efek Jera, Dewan Minta Penjual Miras Di Hukum Berat

Beri Efek Jera, Dewan Minta Penjual Miras Di Hukum Berat

Written By Hapraindonesia on 1/09/2015 | 13:12

Blitar , hapraindonesia.co - Ketua DPRD Kabupaten Blitar Marhenis Urip Widodo mengaku prihatin dengan perkembangan miras yang semkain marak ditengah masyarakat.

Apalagi kebanyakkan korbannya masih pelajar yang merupaka generasi muda yang bisa merusak masa depan mereka. Pihaknya minta operasi miras dan norkoba untuk lebih di tingkatkan.

Karena korban miras terutama oplosan saat ini sudah banyak berjatuhan. Selain itu menurut Marhenis Urip Widodo perlu adanya efek jera bagi penjual miras dengan dikenakan sanksi berat.

Selama ini yang terjadi setelah penjual miras ditangkap hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan. Sehingga setelah bayar denda akan kembali berjualan lagi.

Kapolres Blitar AKBP Indarto mengakui Polri selama ini tidak bisa menahan penjual miras karena dalam Perda sanksi yang diberikan hanya dikenakan denda dan dilakukan penyitaan terhadap barang buktinya. Menurutnya perlu ada koordinasi lebih antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, soal penanganan miras ini.

Dimana jika semua sepakat bahwa penjual miras masuk kategori kejahatan berat, bisa dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.

Sementara dihadapan wakil Bupati Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kajari, Kepala PN dan sejumlah tokoh masyarakat, Polres Blitar pada selasa 30 Desember 2014 memusnahkan berbagai jenis narkoba dan minuman keras.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari hasil operasi pada periode bulan juli sampai dengan minggu ke dua bulan Desember 2014. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan denagn cara dilindas menggunakan alat berat.

Menurut Keterangan kapolres Blitar AKBP Indarto, untuk narkoba yang dimusnahkan jenis ganja 0,9 gram, sabu-sabu 0,2 gram, dobel L 3.374 butir, psikotropika 24 butir, sedangkan minum beralkohol berbagai merek sebanyak 3.203 botol.(Nal

Keterangan Gambar : Ilustrasi Miras hasil dari razia petugas
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved