Home » » Klinik Hewan di Dinas Pertanian Kota Kediri Belum Resmi Tetapi Sudah Bertahun" Beroperasi

Klinik Hewan di Dinas Pertanian Kota Kediri Belum Resmi Tetapi Sudah Bertahun" Beroperasi

Written By Hapraindonesia on 10/17/2014 | 14:58

Kediri, hapraindonesia.co - sudah bertahun-tahun klinik hewan yang berada di lingkup Dinas Pertanian Kota Kediri beroprasi namun sayangnya yang menjadi permasalahan klinik tersebut bisa dikatakan belum legal, yang paling menarik dalam hal ini klinik tersebut tidak boleh menarik uang restribusi karena belum UPT apalagi menggunakan falisitas Negara.

Namun semua itu jauh berbeda dimana setiap ada orang yang membawa hewannya untuk di periksakan di tarek restribusi, seperti yang HAPRA terima dari sumber yang enggan namanya di plublikasikan, di situ pasien yang hendak mempriksakan hewan kesayangannya setelah selesai di periksa membayar kepada dokter yang berada di klinik tersebut dan tarikannya pun berfariatif.

Seperti yang kita ketahui perawatan hewan seperti jenis kucing maupun anjing si pemilik hewan tersebut rela merogoh kocek yang cukup besar untuk mendapatkan yang terbaik bagi si hewan kesayangannya, dan kebanyakan penggemar hewan seperti kucing dan anjing yang jenisnya juga bermacam-macam ini tergolong orang yang mampu.

Mendengar hal itu lantas HAPRA mencoba menemui kepala dinas yang bisa di katakan masih baru beberapa bulan menjabat di Dinas Pertanian Kota Kediri yakni Ir. Haris Candra Purnama, MM, di temui diruangannya haris menjelaskan kalau masalah tersebut sudah di ajukan di walikota, dan ini sudah proses untuk menjadi UPT supaya bisa menarik restribusi dan hal tersebut juga merupakan tambahan untuk PAD kota Kediri “masalah klinik hewan tersebut sudah di ajukan agar jelas peruntukkannya, dan walikota sudah menyetujuinya hanya tinggal menunggu prosesnya, karena jika belum UPT klinik tidak boleh menarik uang yang belum jelas dasar hukumnya”jelasnya.

Dan ketika di konfirmasi terkait ada pemilik hewan yang memeriksakan ke klinik tersebut di tarik uang tanpa adanya kwitansi dimana uang tersebut jelas peruntukannya, Haris memanggil Sigit Setiono selaku Kabid Kehewanan Dinas Pertanian Kota Kediri agar lebih jelas, selang beberapa menit sigit masuk ruangan haris, di situ sigit menjalaskan terkait permasalahan tersebut, segit membantah tidak benar kalau menarik uang tanpa di sertai kwitansi, dan tarikannya pun tergolong rendah hanya pengganti obat saja.

Klinik tersebut ada 5 dokter hewan yang tida berstatus sebagai PNS dan yang dua berstatus harian lepas yang di gaji APNB, “ tidak benar kalau seperti itu, hanya si pemilik hewan mengganti ongkos obat yang di berikan” terang sigit, dan ketika di Tanya uang tersebut masuk kemana dan di peruntukkan buat apa sigit mengatakan kalau uang tersebut ya di belikan obat dan kebutuhan hewan lainnya, dan ketika di Tanya apakah hal tersebut bisa di benarkan karena jika belum UPT belum bisa menarik restribusi, sigit menjalaskan.

“lha kalau tidak di tarik obatnya siapa yang beli karena kebutuhan tersebut tidak di penuhi oleh APBD Kota Kediri”terangnya. Apapun semua itu penarikan yang belum ada dasar hukumnya tidak bisa di benarkan, yang sangat di kwatirkan akan menguntukkan beberapa pihak di dalamnya, apalagi praktek atau klinik tersebut beroprasi sudah bertahun-tahun. (luh

Keterangan Gambar: Kabid Kehewanan Dinas Pertanian Pemkot Kediri, Sigit Setiono.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved