Home » » Jadi Pengepul Judi Togel, Kasun Diringkus Polisi

Jadi Pengepul Judi Togel, Kasun Diringkus Polisi

Written By Hapraindonesia on 10/08/2014 | 19:09

Kediri, hapraindonesia.co - Gara-gara menyambi menjadi pengepul judi jenis togel, Suparmin, 45, Kepala Dusun warga Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Rabu (8/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap anggota buser reserse Polsek Pagu dirumahnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah HP merek Nokia 7360 warna hitam. Saat ini, pelaku mendekam ditahanan Polsek Pagu.

Penangkapan pelaku pengepul judi togel ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Petugas yang mendapat informasi ada salah satu oknum perangkat desa telah melakukan bisnis larangan hukum dengan ngecer judi togel.

Lalu, petugas untuk memastikannya. Pada saat pelaku berada dirumah sore sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku digerebek oleh petugas. Petugas saat menggeledah rumah pelaku tidak menemukan barang bukti kertas rekapan catatan togel. Tak kurang akal, pelaku saat ponselnya berbunyi langsung diperiksa oleh petugas. Dan alhasil, isi pesan SMS di ponsel milik pelaku ternyata titipan togel dari penombok dan dari pengecer lainnya.

Kemudian, pelaku yang masih aktif menjabat Kepala Dusun ini, dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku digelandang petugas ke Polsek Pagu untuk mempertanggungkan jawaban perbuatannya.

Dihadapan penyidik, pelaku pelaku yang mempunyai dua anak, saat diperiksa mengaku mempunyai satu anak buah pengecer togel. Dan anak buahnya itu setiap setor kepadanya sebesar Rp 400 ribu. " Saya sudah 4 bulan lebih jadi pengepul togel. Ya ada yang titip langsung kepada saya, " terang pelaku.

Kapolsek Pagu AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Sukarji menuturkan, penangkapan pelaku pengepul judi togel, pihaknya akan mengembangkan kasusnya. " Pelaku masih dalam penyidikan. Saat ditangkap di Hp pelaku ada 11 pesan yang titip togel kepadanya. Karena pelaku melanggar kasus tindak perjudian maka pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, " tutur Aiptu Sukarji.

Sementara itu, Camat Kayen Kidul Anik Wuryani menuturkan, terkait penangkapan Kasun Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, terkait kasus perjudian jenis togel, pihaknya berharap dari keluarga pelaku maupun pelaku diberi kesabaran. " Kita hanya bisa mensuport, kalau tidak ada jalan untuk meringankan hukumannya ya dijalani saja supaya diberi kemudahan dan kelancaran, " ungkap Camat Kayen Kidul.(Dt/B@m

Keterangan Photo : Tersangka pengepul judi togel sewaktu diamankan di Polsek Pagu .
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved