Home » » Curanmor Antar Kota Tertangkap di Kediri

Curanmor Antar Kota Tertangkap di Kediri

Written By Hapraindonesia on 10/06/2014 | 15:45

Kediri, hapraindonesia.co - Aksi pencurian sepeda motor terjadi diwilayah hukum Polres Kediri, Senin (6/10) sekitar pukul 08.00 WIB, tepatnya di Jalan Galunggung RT 63/ RW 18 Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dirumah Kukuh Budi Utomo, 29.

Namun, aksi pencuri Geri santoso,18, Dusun Jatipandak, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang mencuri sepada motor Honda CB 150R Nopol AG 6309 DV, berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Saat ini, pelaku curanmor tersebut diamankan di Polsek Pare Kota. Berawal saat pelaku datang bersama ke dua temannya mengeliling wilayah kediri sengaja mencuri sepeda motor. Pelaku yang sebelumnya pernah berhasil mencuri 3 sepeda motor di wilayah Pare, mengulanginya lagi. Merasa nyaman, pelaku mengombok-ngombok lagi wilayah Pare.

Saat pelaku mengetahui korban mengeluarkan sepeda motor dan memanasi motornya, pelaku mendekatinya. Korban, kemudian masuk kerumah untuk ganti baju hendak berangkat kerja, dikagetkan dengan suara motornya tiba-tiba hilang.

Kaget, korban langsung mengecek motor yang dipanasinya dan diketahui sepeda motornya telah raib. Korban yang panik, menanyakan ke para tetangganya . Dan kebetulan, Ana, 30, mengetahui jika sepeda motor korban dituntun pelaku kearah barat.

Kemudian, korban bersama warga lainnya mencari pelaku. Pada saat mengejar pelaku, pelaku berhasil dikejar dan pelaku yang ketakutan langsung berbelok ke arah gang buntu. Pelaku yang tak bisa lari menyelamatkan diri berhasil ditangkap dan dihajar warga hingga babak belur. Sementara itu, warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare Kota.

Petugas, mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor. Dihadapan petugas saat diperiksa mengaku melakukan pencurian sepeda motor antar kota yakni Kediri, Malang, Banyuwangi, Surabaya, Sidoarjo, Jombang dan Nganjuk. Pelaku juga mengaku pernah mencuri ayam. " Ya satu hari bisa mencuri dua sepeda motor. Saya hanya mencuri dan diberi uang kadang Rp 600 ribu hingga Rp 1 Juta, " terang pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Pare Kota AKP Saiful Alam melalui Kasi Humas Lilis Budiarti menuturkan, pelaku pencurian sepeda motor saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya. " Pelaku masih dalam penyidikan. Karena pelaku melanggar kasus pencurian, maka pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, " ungkap Aiptu Lilis.(Dt)

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Pare Kota.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved