Home » » Bongkar Sindikat Sertifikasi Guru di Pemkab Kediri

Bongkar Sindikat Sertifikasi Guru di Pemkab Kediri

Written By Hapraindonesia on 7/14/2014 | 15:24

Bupati Kediri
KEDIRI, Hapraindonesia.co - Tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik/guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1 kali gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulannya.

Tunjangan sertifikasi guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi. Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk ‘mendanai’ segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisasi.

Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meningkatkan kualitas anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.

Setahun terakhir ini banyak usulan dari masyarakat dan juga dari kalangan DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa.

Dengan dilakukannya pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.

Aturan yang sebenarnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/kabupaten. Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten sering kali dananya terlambat diterima guru.

Sekedar diketahui sempat beberapa kurun waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru.

“Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta.

“Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru. Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru,” terangnya.

Namun ada informasi dari berbagai sumber yang diterima oleh Hapra Indonesia, bahwa ada di wilayah Pemkab Kediri, malah disalahgunakan, menyimpang dari aturan yang ada. Dana sertifikasi guru yang seharusnya setiap tahunnya wajib bagi para guru menerima 12 bulan, tetapi di Kabupaten Kediri tidak malah para guru-guru menerima tiap tahun hanya 5 bulanan, itu per guru, bayangkan, jika satu guru di potong satu kali gaji, apabila dikalikan 1000 guru, sudah berapa milyar dana sertifikasi guru Kabupaten Kediri diselewengkan.

Informasi yang dihimpun Hapra Indonesia menemukan, pada tahun 2011 sertifikasi guru dibagikan hanya sebelas bulan dan tahun 2012 hanya keluar 10 bulan, Diendapkan apa diselewengkan? menurut keterangan dari sumber Hapra Indonesia Guru yang mengajar di Kabupaten Kediri.

Dugaan pengendapan dana sertifikasi guru tersebut di mulai sejak tahun 2010 yang lalu, sumber mengatakan yang paling disesalkan, “sampai sekarang ditunggu-tunggu kekurangan pada tahun 2011 dan 2012 belum juga turun, entah itu bagaimana, dicairkan apa tidak saya juga tidak tahu, sebab tidak pernah disinggung lagi” ucapnya, sambil mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan.

Lebih lanjut guru SD tersebut mengatakan, pada tahun 2014 ini masih cair tiga bulan saja yakni pada untuk bulan Januari, Februari, Maret, itupun dana sertifikasi diturunkan pada bulan Mei. “Lha yang di tahun 2014 ini saja turun tiga bulan itupun dicairkan pada bulan Mei, lantas kekurangan yang dulu di tahun 2011 dan 2012 apakah masih bisa diharapkan, yang sekarang aja turunnya masih molor-molor kok, tidak tahu tindak lanjutnya dari pemkab Kediri seperti apa untuk mengatasi kekurangan di tahun 2011 dan 2012” tambahnya dengan penuh rasa kecewa.

Sementara itu, Plt Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Kediri Edhi Purwanto belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut, lagi-lagi pihak bagian Humas Pemkab Kediri selaku corong segala informasi, namun sayangnya berkali-kali Edhi Purwanto tidak berada di ruangannya, dan dihubungi ponselnya tidak aktif.

Perlu diketahui pengendapan, penyimpangan atau menyalahgunakan wewenang’ melanggar Ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo pasal penyertaan (deelneming) vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Masalah Sertifikasi Guru di Kabupaten Kediri adalah tanggungjawab orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kediri, yaitu dr. Hj. Haryanti Sutrisno selaku Bupati Kediri. (Luh)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved