AKBP Ady Wibowo |
Bojonegoro, Hapra Indonesia.co - Kasus tindak pidana illegal logging yang melibatkan anggota Polsek Bubulan, Bripka Suherin beberapa waktu hanya memutuskan untuk dilakukan sidang disiplin keanggotaan.
Dalam sidang disiplin tersebut, dilakukan berdasarkan Saran Hukum (Sarkum) Unit P3D yang menangani anggota bermasalah di lingkup Polres Bojonegoro. Bripka Suherin bakal dikenakan sanksi sesuai hasil sidang.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo menjelaskan hasil Sarkum hanya melaksanakan sidang disiplin. Tidak ada berita acara hukum pidana umum. Karena beberapa fakta di lapangan menyatakan, Bripka Suherin hanya diminta bantuan mengangkut kayu dari dalam rumah orang dan menerima imbalan.
"Kalau dia ambil dari hutan, itu namanya mencuri dan bisa dipidana di pengadilan umum," jelas Kapolres.
Sidang disiplin akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah Sarkum diterima. Wakapolres Bojonegoro bertindak sebagai pimpinan sidang dan dari bidang Propam bertindak sebagai penuntut. Sanksinya beragam, seperti penahanan selama 21 hari, penundaan pangkat, sampai mutasi.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Suherin diamankan Polhut BKPH Tretes bersama 34 kayu ilegal. Kayu tersebut dibawa menggunakan mobil Kijang. Belakangan, kasusnya diselesaikan di internal kepolisian karena tidak cukup bukti oknum polisi itu terlibat langsung illegal logging.(WS/Bj)