Home » » Pungutan Administrasi Kependudukan Bisa Kena Hukuman pidana

Pungutan Administrasi Kependudukan Bisa Kena Hukuman pidana

Written By Hapraindonesia on 5/12/2014 | 16:24

Add caption
Bandung, Hapra Indonesia.co -Lembaga atau orang yang memungut biaya administrasi kependudukan dengan cara diformalkan bisa terkena hukuman. Namun, persoalan bisa berbeda apabila berkaitan dengan jasa pengurusan dengan memakai orang lain.

"Semua pengurusan admnistrasi kependudukan gratis seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Sejak Januari lalu KK dan KTP di Kabupaten Bandung sudah gratis meskipun perubahan Perda baru dilakukan bulan ini," kata Kepala Disdikcasip Kabupaten Bandung, Salimin, di ruang kerjanya, Senin (12/5).

Menurut Salimin, pemohon KTP, KK, maupun akta kelahiran lebih baik mengurus sendiri. "Pengurusan KTP cukup ke kecamatan, sedangkan KK dan akta kelahiran harus ke Disdukcasip di Soreang. Khusus pencetakan KTP elektronik masih dilakukan pemerintah pusat sehingga masih butuh waktu cukup lama," katanya.

Merujuk kepada Pasal 79-A UU No. 24/2013, kata Salimin, lembaga atau orang yang memungut biaya administrasi kependudukan bisa didenda Rp 75 juta atau hukuman kurungan enam bulan penjara. "Apabila lembaga atau orang itu memungut dengan memberlakukan aturan resmi. Misalnya desa/kelurahan menetapkan untuk biaya KTP dan KK sehingga terkena hukuman itu," katanya.

Sedangkan bagi orang yang diminta bantuan untuk menguruskan KTP dan KK lalu meminta uang transportasi masih dimungkinkan. "Kasihan juga kalau tidak diberi uang transportasi. Asalkan tidak memaksa dan tidak ditentukan besarannya bisa diberikan," katanya.(TIK)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved