Home » » Kepala Dispenduk Capil Kota Kediri Sering Bolos Kerja

Kepala Dispenduk Capil Kota Kediri Sering Bolos Kerja

Written By Hapraindonesia on 5/12/2014 | 15:30

Drs. MOCH. IVANTORO, M.Si
Kediri, Hapra Indonesia.co – Rotasi pemerintahan pastinya sangat di dukung dengan adanya kinerja para pegawainya terlebih sebagai kepala dinas selaku pimpinan SKPD yang pasti menjadi panutan untuk bawahannya, perilaku disiplin dan yang pasti tahu akan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sangatlah penting dalam pergerakan suatu satker itu sendiri, seperti halnya pada SPKD untuk menyangkut pelayanan publik salah satunya Dispendukcapil yang sangatlah di butuhkan oleh masyrakat pada umumnya.

Ketika koran HAPRA Indonesia mendapatkan informasi dari salah satu pegawai dispendukcapil yang enggan namanya di publikasikan, terkait dengan seringnya Kepala dinas Dispendukcapil yakni Drs. Moch. Ivantoro, M.Si yang sering membolos, hal tersebut sangatlah di sayangkan terlebih Ivantoro sendiri sebagai kepala dinas.

Ketika HAPRA Indonesia mengkonfirmasi akan kebenaran masalah tersebut, Ivantoro saat di temui di ruangnya di kantor di Dispendukcapil Kota Kediri, Ivantoro membenarkan bahwa dirinya sering tidak masuk kerja pada hari senin dan jumat, dan hanya masuk pada hari selasa ,rabu dan kamis.

Meski tidak pada hari senin dan jumat, Ivantoro mengatakan hal tersebut tidak mengganggu akan adanya kegiatan pengurusan baik Kartu Keluarga (KK) maupun Akte Lahir. Seperti halnya KK sendiri pengurusannya membutuhkan waktu 3 hari sedangkan Akte 14 hari.

Ivantoro beralasan bahwa ketidak hadirannya pada hari jumat adalah ijin untuk kuliah di UNS mengambil S3, “kalau hari jumat saya ijin untuk kuliah ke solo mengambil S3 karena jam dua saya harus kuliah di solo, namun semua itu tidak mengganggu kinerja dalam pelayanan disini, sedangkan hari senin, Ivantoro beralasan merawat anaknya yang sedang sakit,” Kata mantan Kasatpol pp, kepala PU dan kepala BKD kota Kediri ini. “ saya juga sudah memberikan dua opsi kepada para pegawai disini, yang pertama masuk jam delapan dan pulang jam tiga atau santai namun semua pelayanan tercukupi dengan baik” terangnya.

Masih menurut ivantoro, kantor dukcapil adalah kantor sistem, bukan kebijakan dan tanpa kepala dinaspun semua itu bisa berjalan, “kantor dispendukcapil adalah kantor sistem, tanpa kepala dinaspun bisa jalan, tidak perlu kebijakan kadin cukup kepala seksi, berbeda dengan satker-satker lain seperti BKD(Badan Kepegawaian Daerah) kalau BKD kan kebijakan kepala dinasnya”tambahnya.

Dan ketika ditanya meskipun hal tersebut tidak mengganggu akan kinerja di dispendukcapil apakah tidak menyalahi aturan tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, ivantoro menjawab “Kalau saya fifti-fifti saja, saya bukan dewa, sebenarnya tidak cuma disni saja, sama seperti di satker-satker lain, banyak kadin-kadin yang sering ijin”pungkasnya.

Seperti informasi yang di dapat dari berbagai sumber di lingkup Dispendukcapil dan bahkan Ivantoro mengakui banyak kalangan yang protes akan hal tersebut, “ ndak masuk itu normatif saja, toh saya jika ada kunjungan kerja gak perlu lapor staf saya, cukup sekertaris saya, Kepala dirasani anak buah itu sudah biasa” tuturnya.

Jabatan itu sendiri sebuah amanah, kembali kepada tidak mengganggu ataupun mengganggu sebuah pekerjaan itu sendiri, sangatlah kurang pantas untuk di lakukan, terlebih selaku pejabat publik, dan juga sebagai kepala dinas yang notabene memberikan contoh baik kepada bawahan maupun masyarakat pada umumnya, karena biar bagaimanupun semua itu dari masyarakat dan kembali untuk masyarakat, dan ada peraturan-peraturan yang sudah di peruntukkan sebagaimana mestinya .

Sekedar di ketahui tupoksi dari DispendukCapil sendiri sebagai berikut :

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana bidang kependudukan dan pencatatan sipil di pimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil

b. penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (LUH/B@ms)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved