Home » » Tersandung SPJ Fiktif Mantan Kasatpol PP Nganjuk Ditahan

Tersandung SPJ Fiktif Mantan Kasatpol PP Nganjuk Ditahan

Written By Hapraindonesia on 2/25/2014 | 21:16

Nganjuk, Hapra Indonesia.co - Ali Supandi mantan Kepala Satpol PP, Suyono, bendahara Satpol PP, serta Heni, Mugiarsih, Samsudin, Diana, dan Aisiyah, masing-masing sebagai mantan staf Satpol PP Pemkab Nganjuk akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Nganjuk pada hari Senin, (24/02/2014).

Mereka ditahan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mereka dalam kasus surat perintah jalan (SPJ) fiktif di tubuh Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Sementara itu satu terpidana mangkir dari panggilan Kejari Nganjuk, karena mengalami sakit jantung dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk.

Semula mereka mangkir pada panggilan pertama, tujuh dari delapan mantan kepala dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Selanjutnya mereka langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Nganjuk diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Muhammad Iqbal menyampaikan, tujuh dari delapan terpidana korupsi tersebut dieksekusi setelah sebelumnya mereka sempat mangkir pada panggilan pertama yang dilayangkan kejaksaan.

"Eksekusi ini setelah putusan vonis hakim Tipikor Surabaya memvonis mereka karena telah menyelewengkan dana sebesar Rp 146 juta tahun anggaran 2012 di kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk" jelas Iqbal.

Modusnya, lanjut Iqbal, dengan menggunakan SPJ fiktif, yakni dalam sebulan yang seharusnya melakukan razia anak jalanan satu kali, namun dalam tiga bulan mereka hanya melakukan razia anak jalanan satu kali.

"Namun dalam SPJ mereka menuliskan jika setiap bulan melakukan razia anak jalanan, akibat aksi korupsi berjamaah ini, negara dirugikan senilai Rp 146 juta rupiah" tegasnya.

Sehingga vonis hakim Tipikor Surabaya menetapkan bendahara, dan staf Satpol PP tersebut dengan vonis penjara satu tahun, sementara Ali Supandi yang bertindak sebagai Kepala Satpol PP telah divonis 18 bulan penjara.

Sedangkan Hasyim selaku Kasi Operasi Satpol PP yang seharusnya juga ikut dieksekusi, terpaksa ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Nganjuk akibat sakit jantung.

Menurut Iqbal, nantinya setelah kesehatan Hasyim memulih, terpidana yang saat ini sedang sakit, akan pula menjalani eksekusi. (DIN)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved