Home » » Klien Mengadu, Pengacara Dijebloskan Ke Penjara

Klien Mengadu, Pengacara Dijebloskan Ke Penjara

Written By Hapraindonesia on 2/26/2014 | 18:56

Jakarta, Hapra Indonesia.co - DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH seorang lawyer yang sekaligus juga sebagai dosen Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta di jebloskan kedalam penjara karena diduga menipu klien-nya.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH karena dugaan menggelapkan uang senilai Rp 400 Juta sehingga pengacara kawakan tersebut membuat dirinya mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.

Sangat disayangkan apa yang terjadi terhadap DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH karena secara akal sehat orang normal, mustinya profesi terhormat dengan segudang gelar kesarjanaan yang hebat itu.

Hal tersebut juga sangat disayangkan banyak pihak rekan lawyer nya ditubuh Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), seorang B.Hartono berani mempertaruhkan nama baiknya dan segudang gelarnya, hanya dengan uang senilai Rp 400 Juta milik Kliennya yang digelapkan sebagaimana laporan pertama ke Polda Metro Jaya Nomor: TBL/2013/VII/MJ.

Mustinya DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH tidak akan mendekam di balik sel lembab terjadi kalau saja dirinya tidak menganggap sepele surat somasi yang dilayangkan oleh rekan lawyer sesama anggota PERADI.

Pengacara Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, yang sebelumnya mengundangnya secara bijaksana untuk datang dan duduk bersama membicarakan masalah sejumlah uang milik mantan Klien nya yang kini menjadi Klien nya Hartono Tanuwidjaja tersebut.

B.Hartono tidak saja menganggap enteng dan hanya melihat sebelah mata terhadap somasi yang dilayangkan oleh Hartono Tanuwidjaja, tetapi juga sesumbar dihadapan sejumlah wartawan, ketika meminta klarifikasi sesaat dimasukan kedalam sel tahanan Polres Jakarta Pusat. “Biar saja, paling-paling saya ditahan satu sampai dua hari,” katanya sesumbar padahal berdasarkan ketentuan KUHP (Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana), penahanan atas diri tersangka selama 20 hari untuk tahap pertama.

Penahanan tersebut dapat dilakukan perpanjangan tahanan lebih lanjut hingga pada putusan meja hijau majelis hakim yang kelak mengadili perkara dugaan pidana penipuan, dan penggelapan serta kejahatan lainnya jika masih dapat dikembangkan oleh pihak penyidik.

Berdasarkan investigasi yang didapatkan Kasus penggelapan yang dilakukan tersangka B Hartono, terkait pemberian surat Kuasa Khusus dari Direktur PT Mitra Gemilang Batam Sentosa (PT MGBS), Budi Santoso, pada tanggal 16 Maret 2011, untuk menagih piutang PT MGBS ke perusahaan PT Hutama Karya (PT HK) senilai Rp 867.640.550.

Namun sejak 16 Maret 2011 sampai bulan Maret 2013, tersangka B Hartono, dan rekan-rekannya penerima kuasa, tidak pernah memberitahukan perkembangan upaya hukum yang diberikan Budi Santoso kepadanya guna menagih piutang terhadap PT HK.

Mengingat begitu lama tidak ada kabar atau pemberitahuan tentang perkembangan perkara tagihan tersebut maka Budi Santoso selaku direktur bertindak atas nama PT MGBS, pada tanggal 1 Maret 2013 memberitahukan kepercayaan atau Kuasa Khusus kepada kantor Hartono Tanuwijaya & Partners untuk menagih uang sebesar Rp 867.640.550 pada PT HK.

Terkait surat Kuasa Khusus Budi Santoso tersebut Hartono Tanuwidjaja SH, MSi lalu mengirim surat somasi (peringatan), sekaligus menagih uang pada PT HK, tertanggal 13 Maret 2013.

Surat somasi tersebut telah direspons oleh PT HK sesuai suratnya No. WI/Dn.108/EXT/III/2013, prihal somasi tertanggal 22 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Beneral Manager Wilayah I PT HK Ir Suroto, MM, Pada intinya menyatakan bahwa PT HK sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 400 juta secara menyicil ke rekening penerima kuasa terdahulu yaitu B Hartono sejak 16 Agustus 2012, dengan bukti –bukti pendukung pembayaran.

Pengacara Hartono Tanuwijaya SH, MSi selanjutnya somasi B Hartono sesuai surat Ref. No: 6.8/HTP/2013 tanggal 19 Juni 2013.namun somasi tersebut tidak ditanggapi,hingga akhirnya terjadi kasus tersebut ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2013/VII/2013/MJ/Di Reskrimun, tanggal 5 Juli 2013 dengan sangkaan penggelapan.

Sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya adalah pengacara Syamsudin SH. Namun Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai penyidik perkara ini dan akhirnya melakukan penahan terhadap diri B Hartono.

"Atas dasar uraian pada fakta-fakta hukum dan legal opinion di atas, perbuatan tersangka B Harton yang tidak melaporkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai perbuatan pidana penggelapan" Tandas Syamsudin.

Menurut pengacara ini tersangka B Hartono sangat tidak profesional. Sebab ketika disomasi, dia malah mengerahkan sejumlah preman melakukan unjuk rasa di depan rumah Budi santoso, dengan alasan jasa mereka tidak dibayar klien kami.

"Terkait kasus ini, kita juga melaporkan orang-orang yang melakukan unjuk rasa itu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik" ungkap Syamsudin.

Sampai saat ini pihak penyidik masih menunggu laporan lain, apakah masih ada mantan klien nya atau pihak lain yang menjadi korban penipuan dari tersangka B.Hartono yang kini mendekam di Sel tahanan. (TIK)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved