Home » » Lagi Walikota Kediri Abaikan Permenkes RI no: 971/MENKES/XI/2009

Lagi Walikota Kediri Abaikan Permenkes RI no: 971/MENKES/XI/2009

Written By Hapraindonesia on 2/07/2014 | 17:42

dr. Samsul Ashar Sp.PD
Kediri, HAPRAIndonesia - Seorang pemimpin pastinya memiliki kebijakan-kebijakan maupun keputusan yang pastinya harus di pertanggung jawabkan, entah itu Presiden, Gubernur, Walikota maupun Bupati.

Didalam segi kepemimpinan tentu memiliki ketentuan-ketentuan dalam memberikan suatu jabatan struktural, apalagi jabatan yang sangat vital kepada orang-orang yang benar-benar paham akan tugas pokok fungsi dari jabatan itu sendiri.

Seperti halnya di Kota Kediri jabatan struktural yang sangat vital seharusnya memang diberikan kepada orang yang benar-benar paham dan mengerti akan jabatan yang di berikan dan memenuhi standar atapun aturan yang di perlakukan untuk suatu jabatan itu sendiri.

Seperti halnya salah satunya jabatan Kepala Dinas Kesehatan di Kota Kediri yang saat ini di jabat oleh Moch. Anang Kurniawan, STP. MM, jabatan-jabatan vital seperti di tingkat kepala dinas mestinya harus di pertimbangkan kepada siapa jabatan tersebut di berikan.

Hal itu karena jabatan Kepala Dinas di ibaratkan seperti onderdil-onderdil motor yang siap selaras paham akan tupoksinya dan yang terpenting menguasai akan hal yang di amanahkan kepada dirinya, maka motor itupun akan melaju dengan lancar, pastinya Samsul Ashar selaku walikota memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan suatu tanggung jawab untuk jabatan yang di berikannya.

Yang menarik dalam hal ini adalah jabatan kapala dinas kesehatan kota Kediri yang di berikan kepada anang sapaan akrabnya, sudah menyalahi PERMENKES RI no: 971/MENKES/XI/2009. tentang standar kopetensi pejabat struktural kesehatan, yang disini anang sendiri bukanlah dari bidang kesehatan ataupun bukan seorang dokter.

Terkait hal tersebut HAPRA mencoba menanyakan kepada Sekkota Kediri Agus Wahyudi yang juga ketua Bakerjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), namun sayangnya tidak ada tanggapan, ketika HAPRA mencoba menemui di kantornya namun Agus lagi dinas luar kota. Terpisah Kabag Humas dan Protokuler Pemkot Kediri Heriya Jawadi, SH, MM saat di konfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa pengangkatan Anang tidak ada masalah" bapak walikota di waktu pelantikan mengatakan tidak harus dari dokter " terangnya.

Ketika diduga melanggar PERMENKES RI no: 971/MENKES/XI/2009 tentang jabatan struktural pada Bab 1, Pasal 1 no.12 yang pada intinya di situ berbunyi setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.

Lebih lanjut Jawadi menjelaskan “Kalau masalah itu saya belum tahu, yang pasti walikota memiliki kebijakan sendiri dalam mengambil keputusan itu, namun memang lebih idealnya di pegang seorang dokter" Jelasnya.

Sementara itu Anang Kurniawan ketika ditemui di kantornya mengatakan “Kalau masalah tersebut menyalahi permenkes saya tidak tahu, saya juga belum baca aturan tersebut, saya ini anak buah (bawahan), di perintah dan di beri tugas untuk menjalankan sama bos’e (pimpinan)ya nurut, saya di beri tugas dan amanah ya saya jalankan” Kata mantan ajudan walikota Kediri era Mashcut.

Yang menarik adalah kendati Samsul Ashar adalah seorang berlatar belakang dokter namun dirinya seolah enggan menggangkat seorang dokter untuk menjadi kepala dinas kesehatan, Walikota Samsul Ashar seolah tak peduli akan keberadaan menyalahi PERMENKES RI No: 971/KES/XI/2009, terhitung sudah dua kali di masa kepemimpinan Samsul Ashar mengangkat kepala dinas kesehatan bukan dari kalangan berlatar belakang dokter.

Semua ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,dan seperti rumor yang selama ini terdengar, jabatan-jabatan yang di berikan khususnya sekelas kepala dinas diberikan kepada orang-orang terdekat Samsul dan juga siapa yang memberikan dengan istilah target upeti terpenuhi maka bisa menduduki jabatannya meskipun orang itu tidak paham akan tupoksinya.(G@LUH)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved