Home » » Inisiatif Otonomi Baru Daerah 2014 Sedang Dibahas

Inisiatif Otonomi Baru Daerah 2014 Sedang Dibahas

Written By Hapraindonesia on 2/25/2014 | 19:53

Jakarta, Hapra indonesia.co - Dalam rangka pemekaran daerah, sejumlah elemen masyarakat dari berbagai pelosok negeri yang berbondong - bondong dengan tertib datang dan berkumpul di depan ruang rapat komisi II DPR RI.

Mereka berkumpul sejak pukul 01.00 hingga berakhirnya rapat kerja Komisi II pada sore pukul 05.17 WIB, guna memperkuat aspirasi pemekaran dan meyakinkan DPR RI dan Pemerintah bahwasanya daerah yang mereka perjuangkan telah siap dan layak mendapat persetujuan sebagai suatu daerah baru dan terpisah dari kabupaten induk mereka yang ada saat ini.

Harapan mereka, akankah Pemerintah menjawab semua daerah pemekaran sesuai permintaan mereka ? Sejak Pemerintah menjawab Usul Inisiatif Komisi II DPRRI pada tgl 3 februari 2014 lalu melalui Agenda Rapat Kerja bersama Pemerintah (Mendagri, Menkumham, Menkeu), DPR RI, dan DPD RI.

Bertempat di ruang rapat Komisi II DPR RI yang dihadiri juga Fraksi Balkon yang nota bene adalah seluruh perwakilan dan koordinator 65 DOB, yang mana Pemerintah melalui Mendagri menyatakan siap membahas dan menjawab usul inisiatif tersebut atas 65 Daerah Otonomi Baru (DOB).

Mereka yang hadir dari pelosok daerah di Indonesia di gedung DPR RI terutama Fraksi Balkon yang memang menunggu dengan gelisah dan was - was atas jawaban Mendagri, maka telah rampung pembahasan tingkat lanjutan dimulai hingga pada Keputusan Final dan Mengikat pada tanggal 6 maret 2014 mendatang.

Dalam rapat dengar pendapat dari Pemerintah tersebut muncul juga berbagai pertimbangan dari beberapa Fraksi anggota komisi II, yang melihat dari berbagai aspek pembangunan yang selama ini terjadi pada daerah Otonomi baru yang pada umumnya hanya meminta berdiri sendiri terlepas dari Kabupaten Induknya namun tidak banyak membawa dampak perubahan yang positif bagi daerah tersebut.

Pertimbangan yang menyangkut pemekaran baru yang berusia 1-5 tahun terakhir ini dan bahkan yang sudah lama pun belum bisa tumbuh dan hidup perekonomiannya dikarenakan PAD, SDM, dan Kinerja Pemerintahan Daerahnya yang tidak mampu menunjang pembangunan di daerahnya sendiri.

Hal ini di sampaikan untuk menjadi perhatian dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam memutuskan dan menetapkan DOB tahun 2014 ini. Namun ada juga anggota yang sangat mendukung dan meminta Pemerintah agar segera menjawab dan memberikan apa yang menjadi harapan daerah tsb, seperti Pascalis Kosai.

Anggota DPR RI asal Papua yang memberikan pertimbangan dari segi Topografi, Geografi, permintaan dan harapan agar 33 DOB di wilayah Papua dan Papua Barat ini Harus di dorong dan disahkan.

Dasar pertimbangannya, adalah dari keseluruhan Pembiayaan Pembangunan daerah adalah 77% dari APBN. Jadi dapat diubah menjadi Pembiyayaan pembangunan itu harus lebih besar diambil dari APBD, sehingga berpengaruh bagi transfer dari pusat ke daerah menjadi lebih besar.

Hal ini akan sangat berdampak positif bagi semua daerah baik yang sudah dimekarkan maupuan yang baru akan dimekarkan dan mengurangi beban Pemerintah Pusat yang akhirnya hanya sebagai fungsi Kontrol dan Pengawasan saja terhadap Pemerintahan daerah. Sementara itu anggota DPR RI yang lain asal Papua yang juga adalah tampil sebagai Representatif Perempuan Papua di Parlemen seperti Ibu Basikbasik yang mengatakan bahwa kelengkapan administrasi dari semua DOB yang meminta dimekarkan itu sudah lengkap. Jadi mereka bukan datang untuk meminta uang, tetapi meminta kewenangan, jadi berilah kewenangan tersebut agar Garuda dan Merah Putih berkibar dan kemudian mereka akan mencari dana untuk Pembangunan daerahnya sendiri.

Perlu kita ketahui bahwa saat rapat kerja tersebut juga DPD RI menyatakan terima kasih karena diikutkan untuk memberikan pertimbangan dan siap untuk bersama DPR RI dan Pemerintah untuk membahas dan menyelesaikan Agenda yang penting ini.

Rapat juga di hadiri oleh para Dirjen dari pemerintahan terkait, Kesekjenan DPR RI, Fraksi - Fraksi dari komisi II dan lain lain. DPR RI dalam agendanya menggunakan mekanisme seperti Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat perumusan, Rapat Sinkronisasi, sampai pada tahap perampungan untuk mebuat keputusan komisi II.

Namun untuk sampai pada tahapan keputusan nanti, Komisi II memberikan ruang kembali pada Pemerintah dan DPD RI untuk mengkaji lebih mendalam menyangkut kelengkapan administrasi pemekaran tersebut.(TIK)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved