Home » » Dua Gadis Desa Di Banyuwangi jadi Korban Traficking

Dua Gadis Desa Di Banyuwangi jadi Korban Traficking

Written By Hapraindonesia on 2/09/2014 | 22:19

Banyuwangi, HAPRA Indonesia.co - Dua gadis belia masing-masing berisial SK (16) dari Dusun Mangunrejo, RT 1 RW 3 Desa Blambangan dan AR (17) asal Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar dijadikan PSK(Pekerja sex komersial).

SK dan AR gadis yang masih di bawah umur tersebut,kebetulan mempunyai masalah keluarga dirumah dan ngambek lalu berniat pergi dari rumah,dan di saat pikiran keduanya kalut hal tersebut di manfaatkan oleh seorang wanita berinisial SC, SC kemudian menawari SK dan AR untuk bekerja di sebuah Cafe di Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya korban ditampung dirumah SC. Kemudian Merekapun belakangan mengetahui jika di cafe tempat mereka bekerja tersebut adalah selain menjadi pelayan juga sekaligus menjadi PSK. Pada (9/12/2013) korban dijemput oleh seorang pemesan berinisial YY, dan LN.

Dari informasi yang diperoleh HAPRA, pelaku SC yang masih berumur (19) adalah warga Dusun Krajan RT.2 RW.4 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar dan pasangan suami istri YY dan LN warga asal Situbondo.

Sementara itu ditemui di kantornya Kapolres Banyuwangi -AKBP Yusuf melalui Kompol Ary Murtini, Kapolsek Muncar membenarkan adanya kasus trafficking tersebut. Kapolres mengatakan "Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 2 ayat(1) atau pasal 10 UU no.21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia." Ujarnya “Kronologisnya adalah ke dua gadis tersebut setelah dijemput dari rumah SC dan sesampainya di tempat YY dan LN lalu dikirim ke lokalisasi Gunung Sampan-Situbondo, setelah kedua korban pulang, lalu menceritakan kejadian yang mereka alami.

Tidak terima mendengar cerita pahit korban, lantas keluarga korban melapor perkara itu ke Polisi” Jelasnya. Atas laporan tersebut SC pun langsung diamankan jajaran Reskrim Polsek Muncar saat itu juga dirumahnya. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Polisi berikutnya, YY dan LN, (07/01) juga berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akhirnya menjadi penghuni sel tahanan Polsek Muncar. Ketiganya diamankan Polisi sebab telah terlibat melakukan kasus perdagangan manusia (traficking) dan undang undang perlindungan anak.(Lik/ws)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved