Home » » Kasus Jual Asset Yayasan Tribhakti Dilaporkan ke POLDA JATIM

Kasus Jual Asset Yayasan Tribhakti Dilaporkan ke POLDA JATIM

Written By Hapraindonesia on 7/22/2013 | 19:30

Kediri, HAPRA Indonesia.co - Yakub Suparno Salah satu Pendiri Yayasan Pengijilan Kristen Tribakti tetap memperjuangkan kembali asset milik yayasan Tribakti yang kini telah dijual oleh pengurus baru tanpa melalui musyawarah.Pihaknya selasa(9/7) telah melaporkan ke Polda Jatim.Dengan Nomor Surat Laporan LP/787/VII/2013 tentang Pengelapan dan penipuan dan diterima oleh Kompol Santoso Albasor.SH.

Yakub Suparno meminta pihak Penyidik Polda Jatim mengusut dan memeriksa para pihak yang melakukan penjualan asset milik yayasan Tribakti yang selama masih digunakan panti asuhan,”kami berharap kasus ini segera dituntaskan, sehingga persoalan segera terselesaikan, karena asset ini milik umat bukan perorangan”ujarnya.

Saat ditemui beberapa waktu yang lalu, Anto Riandoko camat Pare selaku PPAT mengaku pihaknya mengakui adanya transaksi jual beli tanah ,”kami melakukan PPAT berdasarkan data otentik yang kami terima dari Kelurahan, dan kami pelajari sudah sesuai dengan aturan yang ada, persoalan keterkaitan dengan penjualan yang diakui aset milik yayasan itu urusan internal mereka”ujarnya.

Sementara itu pihak Warsidi kepala kelurahan Pare kepada Tim HAPRA mengaku memang telah terjadi transaksi penjualan tanah di Jl PB Sudirman 120 Pare,dan itu dilakukan oleh Keluargga Songin Pane CS sesuai dengan letter C desa, bahwa tanah tersebut atas nama Songin Pene hasil pembelian dari Partoredjo Sarpan pada tahun 1973, ”kami berani memberikan persetujuan karena pengurus baru berdalih untuk pengembangan yayasan penginjilan Kristen Tribakti Pare,”ujarnya.

Warsidi yang didampingi Darsono Sekertaris Kelurahan meminta apabila ada klaim dari para Pendiri yayasan pihaknya juga siap untuk membantu menjebatani dan memediasi, “kami berharap ada solusi yang terbaik, dari para pihak sehingga tidak ada yang dirugikan,”harapnya.

Meski ada upaya penawaran dari Kepala Kelurahan Pare Pihak Keluargga SongenPane CS terkesan tidak mengubris, bahkan Lurah terkesan sudah pasrah kalau kasusnya dibawa keranah hukum.

Berdasarkan penelusuran kekantor Badan Pertanahan Negara beberapa waktu yang lalu, melalui Kasi perolehan hak tanah Kudmas mengatakan kami melaksanakan sesuai proserdur, pengajuan sertifikat yang diajukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, jadi apabila ada persoalan diluar itu atau terkait dengan yayasan silahkan saja melakukan upaya hukum bisa melalui gugatan atau pidana, apabila ada penetapan dari pengadilan sertifikat bisa dibatalkan apabila terbukti ada persoalan,”terang Kudmas.

Untuk diketahui Yakub Suparno mengatakan Kasus penjualan asset milik Yayasan Penginjilan Kristen Tribakti Pare yang dilakukan secara sepihak oleh Keluargga Johana Margareta Sore istri Pendeta Songin Pane almarhum yang juga ikut sebagai pendiri yayasan.

Menurut Yakup Suparno Berdasarkan rapat pengurus yang dilakukan oleh dewan pengurus yayasan penginjilan Kristen Tribakti Pare peroide tahun 1971-1986 sudah mempunyai beberepa asset, berhubung yayasan penginjilan Kristen Tribakti Pare belum punya hak atas pemilikan tanah maka semua asset yayasan untuk sementara diatas namakan ketua yayasan penginjilan Kristen Tribakti Pare yang saat itu diketua oleh pendeta Songin Pane (almarhum) sampai yayasan punya hak atas pemilikan tanah dan mulai saat itu surat dibawa oleh pengurus lama yakni pendeta Songi Pane.

Sepeningal almarhum Songi Pane pada tahun 2008 lalu ,tanah dan bangunan diJL.PB Sudirman No:120.ditempati oleh keluargga Songen Pane dan anak yatim, namun entah mengapa pada bulan oktober 2012 lalu ,tanah dan bangunan dijual kepihak H.Zaenuri ,Lamong oleh keluargga Pane cs tanpa melalui musyawarah pada pendiri yayasan penginjilan Tri bhakti Pare. Penjualan tanah itu dilakukan melalui PPAT kecamatan Pare.

Padahal tanah tersebut adalah asset milik yayasan penginjilan kristen Tribakti Pare.Berdasarkan akte pendiriaan yayasan didirikan pada tahun 1971.melalui Notaris Suroso SH.dengan nomer akte notaris No:18 tanggal 28-10-1971, Yakup suparno juga menambahkan yang jelas tanah yang dijual keluargga Songi Pane Cs bukan milik pendeta Songi Pane almarhum pribadi melainkan milik yayasan penginjilan kristen Tribhakti,” kami selaku pengurus belum bubar dan masih syah sehingga wajar pengurus lama berhak mempertanyakan asset tersebut,”terangnya.

Ditambahkan juga semenjak didirikan yayasan Penginjilan Kristen Tri Bhakti mempunyai beberapa asset pertama Asset sebidang tanah dan bangunan yang terletak di JL.PB.Sudirman No.120 Pare. seluas 2990 m2, persil 2 SI. No.363 . pada saat itu tanah dibeli dari Bapak Partoredjo Sarpan (almarhum).tanah tersebut dibeli oleh yayasan dari hasil bantuan donatur dan umat. Pengunaan tanah dan gedung digunakan untuk panti asuhan “Kristen Tribakti” pare sampai sekarang.

Kedua adalah sebidang tanah hibah dari almarhum Tahapari yang terletak diJL.Arjuna No:8 Pare yang saat ini diperuntukkan untuk tempat Ibadah Gereja,Sekolah Taman Kanak-kanak Kristen Tribakti Pare, Sekolah Dasar Kristen Tribakti Pare, dan Sekolah SMA Nusantara Pare.

Ketiga tanah hasil sewa dari PJKA dan saat ini berdiri sekolah SMEA Nusantara Pare.”kami berharap seluruh asset yayasan dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan umat khususnya diwilayah Pare,”harapnya.

Yakub Suparno juga menambahkan apabila yayasan penginjilan Kristen Tribakti dibubarkan seluruh asset yang selama ini dikelola yayasan diserah kepada Gereja Tabernakel Pare,sesuai dengan bunyi diakte pendirian ”saat ini kami belum bubar,”imbuhnya.

Sementara itu, pada saat ini kondisi Yayasan dan kantor sudah tidak ada aktifitas lagi, terbukti dengan pantauan HAPRA di lapangan, bahwa pagar depan sudah di tutup, tidak ada sama sekali orang yang kelihatan di area tersebut. (Bd/luh/bams)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved