Home » , » Bulan Panutan Pajak PBB-P2 dan Rapat Gugus Tugas Covid-19

Bulan Panutan Pajak PBB-P2 dan Rapat Gugus Tugas Covid-19

Written By Hapraindonesia on 3/16/2020 | 16:30



Mojokerto,Hapraindonesia.co- Bupati Mojokerto Pungkasiadi, mengintensifkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), di tengah wabah Coronavirus (Covid-19). Hal ini ditekankan dalam acara bulan panutan PBB-P2 di Pendapa Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko, Senin (16/3) pagi.

“PHBS harus jalan. Begitu juga dengan pelayanan publik, akan tetap jalan sesuai standar. Paling urgent adalah imbauan 14 hari untuk memutus mata rantai penyebaran Corona saat ini. Namun, agenda-agenda akan tetap berjalan, dengan catatan dikoordinasikan untuk dipilih dan dipilah,” kata bupati.

Apa yang ditekankan bupati, selanjutnya dibahas lebih lengkap dalam rapat gugus tugas Covid-19 bersama OPD di hari yang sama di ruang SBK. Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada rapat tersebut, sepakat untuk menjalankan lima protokol kesehatan terkait Covid-19. Yakni komunikasi, pengawasan perbatasan (berlaku bagi daerah tertentu), area pendidikan, dan tempat umum atau pelayanan publik.

Untuk dunia pendidikan, Dispendik telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang dasar peliburan sekolah yang sudah dijalankan. Landasan tersebut adalah persiapan ujian. Maka dari itu, Pemkab Mojokerto secara resmi memutuskan imbauan “belajar di rumah” bagi murid sekolah per tanggal 17-29 Maret 2020.

“Kita tegas. Gugus tugas ini adalah upaya kita untuk nyegat (Corona-19). Langkah kita harus riil. Murid sekolah kita imbau agar belajar di rumah per tanggal 17-29 Maret. Namun, saya minta tetap ada sosialisasi. Jangan sampai ada kalimat belajar di rumah, tapi anak-anak masih main di luar misalnya mall dan tempat pariwisata. Jadi, saya setuju pariwisata tutup sementara,” kata bupati dalam rapat tersebut.

Dari instansi pemerintahan yang memikul tupoksi pelayanan publik, semuanya diminta menyediakan sarana lengkap Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). OPD pelayanan publik seperti Dispendukcapil, mengusulkan pemangkasan jam pelayanan publik khususnya KTP yang biasanya mencapai 700 orang per hari. Pelayanan tersebut akan dibatasi, dari biasanya sampai jam 4 sore menjadi hingga jam 12 saja.

Beberapa event dan kegiatan bersifat menyedot massa, dianjurkan untuk ditunda namun dengan koordinasi. Selain itu, Pemkab Mojokerto juga akan terus memastikan cadangan bahan pangan dan harga sembako dalam kondisi aman.

Pada rapat ini pula, Bupati Pungkasiadi menegaskan tentang SK terkait penanganan Corona yang diteken Pemkab, telah sesuai dengan provinsi. Semuanya akan dilaksanakan sesuai arahan dan standar ketetapan.

Untuk laporan kasus-kasus yang merujuk ke Covid-19, Pemkab segera membentuk media center bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan. Media center ini rencananya akan diposisikan di ruang rapat Bagian Tata Usaha Setda Kabupaten Mojokerto, dengan dikelola oleh Diskominfo, bersinergi dengan Dinas Kesehatan, RS. Prof. dr. Soekandar, RS R.A. Basoeni serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mojokerto. 

Sebagai tambahan informasi terkait kegiatan bulan panutan pajak, dapat dilaporkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 Buku I, II dan III Kecamatan Sooko tahun 2019, mencapai Rp 2,57 miliar dari target Rp 3,4 miliar atau 75,44%.

Untuk tahun 2020, realisasi penerimaan sampai dengan 15 Maret 2020 adalah Rp 270.721.723 dari target Rp 3,4 miliar atau 7,95%. Sedangkan untuk peneriman PBB-P2 buku I, II dan III Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko sampai dengan 15 Maret 2020 adalah sebesar Rp 21.916.206 dari target Rp 211.853.508

Untuk Kecamatan Sooko, data yang masuk sebanyak 1.511 obyek pajak dari 30.795. Untuk Desa Ngingasrembyong sendiri, data yang sudah masuk adalah 1.117 obyek pajak dari jumlah obyek pajak yang ada yaitu 2.885 (37,71%).(T@urus)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved