Home » , , » Pertama Kalinya di Kota Mojokerto, Ketua RT/RW Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Pertama Kalinya di Kota Mojokerto, Ketua RT/RW Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Written By Hapraindonesia on 2/06/2020 | 16:30


Mojokerto,Hapraindonesia.co- Walikota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, SE bersama Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada perwakilan ketua RT/RW di Kantor Pemerintah Kota Mojokerto.masing-masing sebesar 42 juta. pada 2 orang warga kota mojokerto yang meninggal dunia, Kamis (6/2/2020).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, SE menjelaskan Pemberian jaminan sosial kepada 872 ketua RT/RW tersebut, merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak." ucapnya

Penyerahan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Walikota  Didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Dodo Suharto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Sekretaris Daerah Kota Harlistyati dan Kepala Diskouminaker Hariyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang Sulustijo N.Wirjawan dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Adhie Wibowo, pemberian jaminan sosial kepada ketua RT/RW telah seusia dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ketua RT/RW ini, telah membawa Kota Mojokerto menjadi satu - satunya kabupaten/kota di Jawa Timur yang berhasil masuk dalam nominasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2019 - 2020. Melalui inovasi tersebut, Kota Mojokerto terbukti mampu bersaing dengan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Alhamdulillah melalui inovasi ini, kami masuk dalam nominasi 10 besar skala nasional mewakili Jawa Timur," imbuhnya.

Karena Perusahaan di Kota Mojokerto mencapai 98 persen, kemudian kategori pekerja formal masuk dalam angka 52 persen. Dan yang terakhir informal sebanyak 22 persen. "Kedepannya, selain ketua RT/RW kami ingin mewajibkan para atlet baik di Kopda, Kopnas, untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Karena atlet itu juga beresiko kecelakaan, baik dalam latihan ataupun kejuaraan," jelasnya.

Wali Kota Ning Ita bersama rombongan BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memberikan santunan kepada dua warga Kota Mojokerto yang meninggal dunia karena sakit. Yang pertama, diberikan kepada keluarga almarhum Soewito, seorang driver ojek online di rumah duka Lingkungan/Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Yang kedua, diberikan kepada keluarga almarhum Suroto di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. "Santunan ini, merupakan hak untuk keluarga almarhum yang harus diberikan," tandasnya. (T@urus/adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved