Home » » Ratusan Warga Lakardowo Turun Kejalan Tuntut PT. PRIA Ditutup

Ratusan Warga Lakardowo Turun Kejalan Tuntut PT. PRIA Ditutup

Written By Hapraindonesia on 3/23/2017 | 10:57

Ratusan warga Lakardowo ketika menggelar aksi demo didepan kantor Pemkab Mojokerto
Mojokerto, hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten mojokerto menuntut agar pemerintah segera menutup pabrik limbah milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Mereka berbondong-bodong dengan menggunakan truk dan kendaraan roda dua meluruk Kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/03/2017).

Dalam orasinya di depan pintu gerbang pemkab mojokerto mereka menuntut Pabrik Limbah milik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) segera ditutup. Karena warga warga menilai limbah pabrik di duga mencemari lingkungan dan sumur warga desa lakardowo dan sekitarnya.

Hasanudin selaku perwakilan dalam aksi demo ini mendesak agar pemkab mojokerto segera menutup PT PRIA," kami menuntut agar PT. PRIA segera di tutup secara permanen dan limbahnya dibongkar agar limbahnya tidak lagi mencemari air sumur warga," Karena air sumur ini pakai sehari-hari oleh warga. Saat digunakan untuk mandi badan menjadi gatal-gatal," katanya kepada hapraindonesia.co

Dalam aksi ini ada lima perwakilan warga diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Anas,SH, Msi. Perwakilan warga minta supaya Pabrik Limbah Milik PT PRIA ditutup secepatnya. Karena limbah pabrik tersebut sudah mencemari sumur warga lakardowo.

Setelah mendengar keluhan pendemo Asisten pemerintahan dan kesra Anas Agus, SH, Msi selajutnya meminta kepada Badan Lingkungan Hidup supaya menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku transparan dan melibatkan warga." Pintanya

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Drs.Zainul Arifin yang saat itu memimpin mediasi menjelaskan antara agustus 2015 hingga maret 2016 pihak BLH Propinsi Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan uji laboratorium terhadap sempel air sumur yang dibuat PT PRIA dan air sumur warga sekitarnya.

" Uji sampel air sumur sudah dilakukan memang masih memenuhi baku mutu. Memang berapa hal yang perlu dievaluasi. Namun masih tidak membahayakan masyarakat." Jelasnya pada perwakilan warga.

Masih kata Zainul menambahkan terkait permintaan tuntutan warga terkait penutupan PT.PRIA, hal ini merupakan wewenang penuh kementerian lingkungan hidup karena hal itu diatur dalam UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan dan hidup.

Sedangkan izin PT. PRIA sendiri adalah dari kementerian. Semua ijin sudah lengkap seperti izin transportasi pemanfaatan limbah B3 pengelolaan limbah cair dan incenerator. Manfaat tanah terkontanminasi untuk membuat bata merah. Sehingga PT PRIA dipandang Kementerian layak melakukan operasional

" Pemkab mojokerto tidak mempunyai wewenang untuk menutup aktivitas pengelolaan Limbah B3 di PT PRIA." Tegas Zainul.

Dari pantauan hapraindonesia.co untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terlihat puluhan aparat keamanan dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP diturunkan untuk mengawal aksi demo hingga awal sampai akhir.

(Taurus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved