Home » » Hendak Konsumsi SS, Oknum LSM Diringkus

Hendak Konsumsi SS, Oknum LSM Diringkus

Written By Hapraindonesia on 7/11/2015 | 12:17

Kediri,hapraindonesia.co - Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) informasi, Bambang Tri Maryono (49) diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Jumat (10/7) sore sekitar pukul 17.00 Wib kemarin, di jalan raya Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, lantaran terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti SS seberat 0,36 gram.

Informasi yang dihimpun, penangkapan oknum LSM asal Dusun Campurejo, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Petugas yang mengetahui pelaku berada dipinggir jalan langsung diringkus oleh petugas. Saat pelaku digeledah, petugas menemukan barang bukti SS di saku celana sebelah kiri disimpan di bungkus rokok.

"Pelaku saat kita tangkap tidak melakukan perlawanan. Barang bukti yang kami amankan sabu sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus rokok dan Hp,"tutur Kasatnarkoba AKP Siswandi.

Masih kata Kasatnarkoba, pelaku pengguna narkotika ini, menurutnya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena terjerat pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 UU tentang narkotika,"pelaku saat ini masih kita mintai keterangan untuk kita kembangkan kasusnya,"ungkap AKP Siswandi.

Sementara itu, pelaku selain menjadi LSM juga seorang sopir dan memiliki dua anak ini, rencananya sabu sabu yang ia beli dari Akin warga Jombang, hendak melakukan pesta sabu sabu bersama temannya."Saya dapat barang itu dari Akin. Saya sudah dua kali beli ke Akin,"jelas pelaku.(Dt/B@m)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved