Home » » Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Kediri digugat Pengusaha panti pijat Rp10 miliar

Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Kediri digugat Pengusaha panti pijat Rp10 miliar

Written By Hapraindonesia on 4/29/2015 | 16:24

Kediri, hapraindonesia.co - Tjujut Suliyatno. SH seorang Advokat yang juga memiliki usaha rumah panti pijat (pijat untuk capek-capek) Bunga Bali Spa melayangkan gugatan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kediri Ali Muklis dan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (29/4/2015).

Dalam keterangannya Tjujut akan melawan walikota karena menutup tempat usahanya yang sudah berijin yang berada di Jalan Suparjan Mangun Wijayan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Saya akan lawan Wali Kota Abu bakar karena menutup tempat usaha saya yang katanya tidak berijin. Mari kita buktikan di pengadilan,” tantang Tjujut saat berada di ruangan panitera PN Kota Kediri.

Sementara itu Udin Mahyudin Wakil Panitera PN Kota Kediri, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Tjujut. Ada dua yang digugat oleh pemohon yaitu Kepala Satpol PP dan juga Wali Kota Kediri. “Dan pihak penggugat menggugat walikota sebesar Rp10 milyar, ” kata Udin.

Lebih lanjut Udin menerangkan, kemungkinan akan dilakukan sidang pada 10 hari kedepan. Dalam gugatanya Tjujut telah mempunyai ijin untuk mendirikan panti pijat capek-capek sejak tahun 2010 . Dan karena dianggap tidak berijin dan dirugikan secara inmateril dan juga materil, pihak penggugat akhirnya meminta kerugian sebesar Rp10 miliar. (Ak/B@m)

Keterangan Gambar :  Foto Tjujut Suliyatno menunjukkan surat gugatanya kepada awak media, di kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (29/4/2015).
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved