Home » » Tips Hukum Aspek Hukum Dalam Bisnis Ritel

Tips Hukum Aspek Hukum Dalam Bisnis Ritel

Written By Hapraindonesia on 1/03/2015 | 00:14

Perusahaan Ritel adalah Perusahaan atau badan usaha yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Perusahaan Ritel dapat di golongkan kedalam perusahaan Ritel trasional dan Ritel modern.

Jika melihat ketentuan pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008, yang di maksud dengan ritel modern atau toko modern adalah toko yang sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departtement store, hypermarket ataupun grosir berbentuk perkulakan.

Sedangkan Ritel Tradisional dapat di definisikan sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang barang kebutuhan sehari hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Izin yang di perlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut:

1) Mendirikan badan hukum yang akan menjalankan toko modern

2) Izin usaha toko modern (berdasarkan pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo pasal 12 Permendag 53/2011)

3) Tanda daftar Perusahaan (TDP) berdasarkan pasal 2(1) Permendag 36/07)

4) Izin mendirikan bangunan (IMB) atas toko medern

5) Surat keterangan domisili perusahaan

6) Surat tanda pendaftaran waralaba

7) Izin Gangguan (berdasarkan Permendagri 27/2009)

Hariandi Law Office
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved