Home » » Lima Penjudi Kletek Antar Hiburan Diringkus Polisi

Lima Penjudi Kletek Antar Hiburan Diringkus Polisi

Written By Hapraindonesia on 1/06/2015 | 23:19

Kediri, hapraindonesia.co - Lima penjudi kletek antar hiburan, Senin (5/1) malam pukul 23.30 Wib, ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Kediri, di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, diacara hiburan jaranan. Kelima penjudi ialah Sajid, 63, Jarni, 59, Tasmin, 84, warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Wagirin, 34, warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan Wagimin, 45, warga Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Penangkapan kelima penjudi kletek ini yang diantara tiga pelaku sudah mempunyai cucu ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya, ditempat hiburan malam hari sering dilakukan menggelar aneka jenis perjudian.

Alhasil, saat petugas berada dilokasi tersebut mendapati segerombolan orang sedang asyik berjudi dan menangkap kelima pelaku tersebut. "Baru saja selesai judi sudah ditangkap Polisi, "terang Wagimin.

Para penjudi kletek ini mengaku kerap kali berkunjung ke tempat hiburan. Mereka sebelum datang ke lokasi tempat hiburan saling menghubungi jika ada hiburan apapun. "Yang hiburan malam hari. Ya saya, Wagimin dan Tasmin kadang saling telepon untuk mencari tempat hiburan, "jelas Wagirin.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan barang bukti seperangkat alat judi kletek dan 1 lampu templok serta uang Rp 200 ribu saat ini diamankan di Mapolres Kediri. "Karena kelima pelaku melanggar kasus tindak pidana perjudian maka pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, "ungkap Kasubbag Humas.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Kelima pelaku judi kletek saat diamankan di Polres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved