Home » , » Berjualan Bakso Sambil Mengedarkan Narkoba

Berjualan Bakso Sambil Mengedarkan Narkoba

Written By Hapraindonesia on 11/03/2014 | 07:30

Kediri, hapraindonesia.co - Ada-ada saja ulah Supriyanto, 23, pedagang bakso warga RT 42/RW 11 Dusun Tekenuwung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Demi meraup penghasilan tambahan dia juga mengedarkan narkoba jenis dobel L. Supriyanto alias Gendut diringkus anggota buser satreskoba Polres Kediri, Sabtu (1/11) bersama dua temannya yakni Angga Maluska, 27, warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem dan Puji Santoso, 28, warga Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dari tangan ketiga tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti 454 butir narkoba jenis dobe L.

Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Karena diwilayah Wates marak peredaran narkoba. Supriyanto saat berhenti di Pos kamling Desa Sumbergung sedang melakukan transaksi bersama Angga, karyawan pengolahan kayu, langsung diringkus petugas, pukul 14.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan ternyata Supriyanto mengantongi 32 butir pil dobel L yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Sementara itu, petugas juga menggeledah Angga yang saat itu berpura-pura beli bakso kepada Supriyanto. Dari penggeledahan Angga petugas menemukan barang bukti 198 butir dobel L yang mengaku baru beli dari Supriyanto.

Pada waktu bersamaan, secara tidak sengaja Hp milik Angga berbunyi. Saat dicek oleh petugas, pesan SMS berisi dari teman Angga yakni Puji, ingin beli pil dobel 1000 butir pil haram tersebut. Kedua pelaku yang tak berkutik ini saat ditangkap petugas langsung digelandang ke rumah Puji.

Puji yang bekerja sebagai kuli bangunan saat petugas melakukan penggerebekan dia sedang tidak ada dirumah karena sedang mengikuti hajatan selamatan di rumah tetangganya. Pulang dari hajatan, pukul 19.00 Wib, Puji langsung ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 224 butir narkoba yang disimpan disela-sela batu bata belakang rumahnya. Akhirnya, ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, Puji mengaku hanya mengkonsumsi narkoba dan tidak pernah mengedarkannya. Dan Angga, mendapatkan pil tersebut dari Gendut dan diedarkannya lagi kepada temannya. Sementara itu, Supriyanto penjual bakso bonus pil dobel L ini mengaku mendapatkan pil dari temannya warga Dusun Kalen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu. "Ya gak semua pembeli saya tawari pil dobel L. Saya tawari teman saya sendiri, ya biar dapat untung tambahan, "terang Supriyanto.

Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Siswandi menuturkan, saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya. "Ketiga pelaku masih kita mintai keterangan. Karena mereka bertiga melanggar UU kesehatan maka mereka kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, "ungkap Kasatnarkoba.(Dt/B@m) Keterangan Gambar : ketiga pelaku saat diamankan di Polres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved