Home » » Pencuri Motor Tertangkap di Dapur Warga

Pencuri Motor Tertangkap di Dapur Warga

Written By Hapraindonesia on 10/28/2014 | 18:50

Kediri, hapraindonesia.co - Joko Sutono, 35, tukang cetak batako warga Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Selasa (28/10) siang pukul 14.00 Wib diringkus anggota buser Polsek Pagu di dapur belakang rumah warga Dusun Kauman, Desa Pagu, Kecamatan Pagu.

Pasalnya dia telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R milik Edi Susanto, 53, Sekretaris Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Polsek Pagu.

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor Vega R dengan Nopol AG 5052 DB milik Sekdes ini bermula sekitar 5 bulan yang lalu. Istiawan, 32, warga Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah, didatangi istri pelaku , dikarenakan, Istiawan mempunyai hutang Rp 3 Juta dan masih dikembalikan Rp 1,5 Juta kepada Istri pelaku.

Istri pelaku yang berpura-pura ban sepeda motornya bocor, kemudian Istiadi meminjamkan sepeda motor merek Cina milik tetangganya yakni Badrus. Motor yang dibawa pulang istri pelaku ini, ternyata selama 5 bulan tersebut pelaku enggan mengembalikan dengan alasan Istiawan mempunyai ke kerungan hutang yang belum terbaryar.

Akhirnya, Istiawan dan Badrus serta mertuanya yakni Sumarno, Rabu (22/10) pukul 18.30 WIB, mereka datang ke rumah pelaku untuk menjelaskan utang piutang dan motor tersebut.Istiawan yang mengendarai sepeda motor milik Sekdes.Dirumah pelaku, ke tiga orang tersebut ternyata tak mendapat respon dan malah motor Vega R itu di bawa kabur oleh pelaku. Ketiga orang tersebut akhirnya pulang jalan kaki, lantaran sepeda motor yang mereka bawa di bawa kabur.

Kemudian, Selasa (28/10) pagi, korban bersama sekdes datang ke rumah pelaku untuk menjelaskan sepeda motor Vega R milik Sekdes.Lagi-lagi, pelaku tak percaya dan menyuruh Istiawan membayar hutangnya.Jengkel dengan pelaku, akhirnya Istiawan bersama Sekdes melapor ke Mapolsek Pagu.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan.Pelaku yang saat itu sedang bekerja mencetak batako dirumah tetangganya berhasil diringkus petugas.Saat digelandang petugas, pelaku setiba di Polsek Pagu langsung kabur melarikan diri. Selang setengah jam, pelaku yang bersembunyi di dapur belakang rumah warga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Pelaku, akhirnya dengan pasrah mengakui perbuatannya.

Kapolsek Pagu AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Sukarji menuturkan, pelaku pencurian sepeda motor masih dalam pemeriksaan. "Pelaku saat membawa motor menggunakan motor Sekdes dengan Kunci motor. Dan saat membawa motor dia tidak mendapat izin dari korban. Karena pelaku melanggar kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan maka pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara, "jelasnya.(Dt)

Keterangan Gambar : Barang bukti sepeda motor Vega R AG 5052 DB saat diamankan di Polsek Pagu.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved