Home » , » Inspektorat Kab Kediri Akan TindakLanjuti ,Pelayanan Publik Tidak Jalan Di Donganti

Inspektorat Kab Kediri Akan TindakLanjuti ,Pelayanan Publik Tidak Jalan Di Donganti

Written By Hapraindonesia on 9/25/2014 | 00:20

KEDIRI, hapraindonesia.co – Kades Donganti Wenas Ningtyas saat di panggil ke kantor Kecamatan Plosoklaten oleh Camat Saiful Huda mengatakan bahwa data akte kelahiran anak yang prematur (Di beritakan Portal Hapra Indonesia.co dan Koran Hapra Indonesia) yang sudah setahun lebih belum jadi, karena sudah di setor ke Kantor Dukcapil (Kependudukan dan catatan sipil) Kabupaten Kediri.

Pernyataan Kades Donganti tersebut patut di pertanyakan pasalnya mengurus surat akte kelahiran di kantor Dukcapil maksimal tiga bulan sudah jadi. Sedangkan pihak Inspektorat Kabupaten Kediri akan menindak lanjuti bila ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan Publik atau warga yang merasa di rugikan atas pelayanan publik yang di selenggarakan oleh para abdi rakyat (PNS) tersebut.

Menurut sumber di Inspektorat, bila ada pengaduan terkait pelayanan publik di Pemerintahan desa, maka pihak Inspektorat akan menjadi mediator atau menfasilitasi dengan mengundang pihak warga (Pengadu), Desa, Camat dan BPMPD, “biasanya memang pengaduan warga terkait desa masuk disini (Inspektorat) , kemudian kita akan mengundang warga pengadu dan desa, juga pihak Kecamatan dan BPMPD yang tupoksinya sebagai pembina dari Pemerintahan Desa” Jelas sumber tersebut.

Pemerintah desa sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten harus memberikan upaya peningkatan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asas asas umum pemerintah yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik. (Cahyo)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved