Home » » Penghapusan Barang Milik Daerah

Penghapusan Barang Milik Daerah

Written By Hapraindonesia on 7/08/2014 | 15:14

MALANG, Hapra Indonesia.co - Untuk mengetahui aset dan barang semua milik Pemerintah daerah maka Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPPKA (Dinas Pendapatan Pajak Keuangan dan Asset) khususnya di bidang asset akan mengintenvarisir, pasalnya pihak DPPKA yang mengetahui tentang keberadaan barang milik pemerintah daerah tersebut.

Dengan memiliki dasar hukum yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, yaitu tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diantaranya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/ Daerah dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/172/Kep/421. 013/2014 tentang Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Malang tahun 2014.

Adapun data BMD harus dihapuskan diantaranya: a) barang milik Pemkab Malang yang harus dihapuskan dari daftar inventaris BMD berdasarkan catatan pada buku inventaris s.d tahun 2014 berjumlah 217.882 unit senilai Rp 26.535.898. 335,78; b) usulan dari 83 SKPD terdiri dari 3 jenis ba-rang: peralatan mesin non kendaraan dinas kondisi ru-sak berat berjumlah 56.801 unit senilai Rp 16.415.371. 826,32, peralatan mesin be-rupa kendaraan dinas kondisi rusak berat berjumlah 338 unit senilai Rp 2.785. 127.576,00, asset tetap be-rupa (KIB.E) kondisi rusak berat pada Dinas Bina Marga berjumlah 160.734 unit senilai Rp 1.176.836.933,46, asset tetap berupa BMD pada dinas yang diserahkan kepada sekolah swasta sebanyak 9 paket senilai Rp 6.167.557.000,00.

Tentang pemusnahan BMD pasal 77 sampai 78 PP 27/ 2014 dengan uraian diantaranya : dilakukan karena BMD tidak dapat dimanfaatkan atau dipindah tangankan, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan kepala daerah, dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada kepala daerah dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Hasil dari pemusnahan BMD dikembalikan lagi pada kas daerah. Sumber data informasi ini diperoleh dari Dinas Pendapatan Pajak Keuangan dan Asset Pemerintah Kabupaten Malang. (Ongsai)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved