Home » » Mantan Kepala Daop 6 PT KAI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Daop 6 PT KAI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Written By Hapraindonesia on 6/06/2014 | 15:15

Foto Ilustrasi
Yogyakarta, Hapra Indonesia.co - Mantan Kepala Daerah Operasi (Daop) 6 PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta Yayat Rustandi beserta rekanan yaitu Direktur PT Daya Hasta Multi Perkasa, David Sianturi dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda 50 juta subsider 3 bulan. Tuntutan ini, terkait penyimpangan pelaksanaan proyek renovasi Stasiun Lempuyangan yang dilakukan pada kisaran tahun 2008 - 2009 silam.

Sidang pembacaan tuntutan sendiri dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yogyakarta pada Kamis (6/6). Dalam surat tuntutannya, Anto D Holyman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 seperti diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan sarana yang ada padanya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dengan rekanan dalam proyek renovasi Stasiun Lempuyangan," kata Anto.

Sebelumnya dalam berkas dakwaannya, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan 2009 terdakwa melaksanakan proyek renovasi Stasiun Lempuyangan Kota Yogyakarta. Renovasi stasiun tersebut menggunakan dana Rp 1,9 miliar untuk perbaikan ruang loket, ruangan kepala dan staf stasiun, tempat parkir dan kamar mandi.

Sebagai kepala Daop 6 PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, melaksanakan renovasi dengan metode pelelangan terbatas dan tertentu. Tindakan tersebut, melawan hukum dengan memberikan disposisi dan persetujuan melaksanakan lelang terbatas. Revitalisasi tersebut, bukan termasuk pelelangan tertentu pengadaan barang dan jasa.

"Terdakwa tidak melaksanakan peraturan pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi pasal 1(2), pasal 3(3) dan pasal 10," kata Anto. Terdakwa kemudian menandatangani keputusan pemenang lelang terbatas, dengan menunjuk pelaksana PT Daya Hasta Multi Perkasa dalam hal ini David Sianturi juga sebagai terdakwa kasus yang sama. Setelah proyek dilaksanakan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian.

Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih volume Rp 470 juta dan baru dikerjakan senilai Rp 1,4 juta. Terdakwa saat itu juga diketahui melakukan tanda tangan berita serah terima pengerjaan tanpa mengecek hasil dan volume pengerjaan terlebih dahulu. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 64,9 juta sesuai audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan DIY," pungkas Anto. (Joko)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved