Home » » DKP Pemkab Madiun Berdalih Minimnya Personil, Sarpras dan Armada

DKP Pemkab Madiun Berdalih Minimnya Personil, Sarpras dan Armada

Written By Hapraindonesia on 4/03/2014 | 13:19

Madiun, Hapra Indonesia.co -Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun mengakui jika semua potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persampahan dan Kebersihan tak belum dikelolah secara maksimal.

Alasannya, karena selama ini masih kekurangan personil, sarana dan prasarana (Sarpas) dan armada yang digunakan dalam memberikan pelayanan kebersihan. "Kami tak bisa menaikkan PAD dari sektor retribusi Persampahan dan Kebersihan itu, karena masih minim personil, sarpras dan armada untuk memberikan pelayanan kebersihan. Kami tak berani menarik retribusi sebelum memberikan pelayanan," jelas Kabid Kebersihan, DKP Pemkab Madiun, Eko Budi Hastanto (3/4/).

Kemudian Eko Eko Budi Hastanto mencontohkan, dari sebanyak 18 pasar berskala besar, sedang dan kecil di 15 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun, pihaknya hanya menarik retribusi Persampahan dan Kebersihan di 8 pasar saja.

Yakni Pasar Mejayan Baru (PMB), Pasar Sayur Bangunsari, Pasar Pagotan, Pasar Dolopo, Pasar Sambirejo, Pasar Sukolilo, Pasar Saradan, dan Pasar Mlilir. "Dari ribuan pedagang di 8 pasar yang kami tarik retribusi persampahan dan kebersihan itu, tidak semuanya membayar Rp 500 sesuai Perda baru. Rata-rata masih membayar Rp 200 per pedagang. Jadi beda antara retribusi kios dan retribusi kebesihan itu. Kalau yang ngengkel (sulit ditarik retribusi), biasanya kami biarkan saja. Termasuk yang membayar Rp 200 pasti tak kami beri karcis," tambahnya.

Sedangkan saat ditanya, penarikan Rp 200 ke pedagang tanpa diberi karcis akan berpotensi menguapkan PAD dari sektor persampahan dan kebersihan, Eko membantahnya. Menurutnya, jika yang hanya mau membayar Rp 200 atau sesuai dengan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang lama tak diterima petugas, justru akan menyulitkan DKP memenuhi target PAD dari sektor retribusi Persampahan dan Kebersihan itu.

"Contoh di Pasar Mejayan Baru, meski pedagangnya ada sekitar 400 orang. Yang bayar dan biasa kami tarik hanya 200 orang, belum lagi kalau kiosnya kosong atau hanya mau membyar Rp 200 perak. Kalau semua membayar Rp 500 lancar dan objeknya total semua ditarik, maka untuk memenuhi target PAD itu, cukup dari Pasar Mejayan Baru bisa. Tapi, kondisi di lapangan berbeda," ungkapnya tanpa bisa menyebutkan berapa jumlah objek retribusi dari sektor Persampahan dan Kebersihan.

Lebihlanjut Eko mengungkapkan selama ini pihaknya juga kekurangan personil. Jika idealnya membutuhkan sekitar 250 personil untuk 198 desa dan 8 kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun, saat ini hanya ada 140 personil.

Sebanyak 45 berstatus honorer dan sisanya 95 PNS. Akibatnya, pihaknya hanya bisa memaksimalkan kinerja PNS. Begitu juga soal minimnya armada pengangkut berupa truk dan kontainernya. Selama ini membutuhkan 24 unit baru ada 14 dan sebagian besar sudah tidak layak pakai.

"Belum lagi soal, penempatan kontainer di lokasi A atau B dilarang warga atau keberatan dengan bau atau adanya kontainer sampah itu. Jadi memang masalahnya cukup rumit. Kami sendiri untuk menaikkan target PAD itu, baru bisa menarik retribusi dari pasar dan satu rumah sakit yakni RSUD Caruban. Untuk pertokoan, industri, rumah tangga dan lainnya belum bisa. Kami tahu di Pagotan, Jiwan dan Nglames banyak pertokoan kami tak bisa menarik karena belum bisa memberi pelayanan karena minimnya personil, saspras dan armada itu," pungkasnya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan Kebersihan dan Persampahan yang dikelolah Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun, hasil retribusinya tidak dikelolah maksimal.

Hal ini dapat dibutikan dengan hasil retribusi kios dan los pasar dengan besaran rata-rata Rp 500 per hari selama setahun. Jika retribusi los dan kios pasar bisa mencapai Rp 715 juta setahun, akan tetapi PAD dari sektor pelayanan Kebesihan dan Persampahan hanya mencapai Rp 92 juta per tahun pada tahun 2013.

Pendapan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan Kebersihan dan Persampahan yang dikelolah Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun, hasil retribusinya tidak dikelolah maksimal.

Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil retribusi kios dan los pasar dengan besaran rata-rata Rp 500 per hari selama setahun. Jika retribusi los dan kios pasar bisa mencapai Rp 715 juta setahun, akan tetapi PAD dari sektor pelayanan Kebesihan dan Persampahan hanya mencapai Rp 92 juta per tahun pada tahun 2013. Padahal, objek yang menjadi sasaran penarikan retribusi itu sama yakni dari 18 pasar di 15 wilayah di Kabupaten Madiun.

Hal ini disebabkan lemahnya sistem pengawasan dan sistem kontrol dalam melaksanakan retribusi untuk menaikkan PAD Pemkab Madiun itu, khususnya setelah terbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Akibatnya, potensi hasil PAD dari retribusi sampah yang seharusnya bisa mencapai ratusan juga rupiah hanya mencapai puluhan juta rupiah itu.

Berdasarkan data yang berhasil digali Surya menyebutkan di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2010 terdapat 6 item sumber PAD dari jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Yakni jasa pelayanan persampahan umum, non niaga, niaga, industri, pasar dan jasa pelayanan persampahan khusus dengan besaran retribusi bervariasi.

Rinciannnya, tarif jasa pelayanan persampahan umum sebesar Rp 2.000 per bulan, non niaga antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bulan, niaga sebesar antara Rp 15.000 sampai Rp 30.000 per bulan, industri antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000 per bulan. Sedangkan untuk tarif jasa pelayanan persampahan pasar dan khusus sebesar Rp 500 per hari serta untuk pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) sebesar Rp 5.000 per meter persegi.

Dari data berbagai potensi PAD itu, hanya sebagian kecil yang digali atau tak digalih secara maksimal. Hal ini dibuktikan dengan PAD Tahun 2013 dari sektor retribusi sampah dan kebersihan hanya sebesar Rp 92 juta. Hal ini diduga sebagian besar hanya, potensi retribusi persampahan dan kebersihan pasar yang digalih. Sedangkan potensi lainnya dibiarkan dengan alasan yang tak jelas.

Jika beranalogi, hanya potensi PAD retribusi Persampahan dan Kebersihan pasar yang digalih, maka normalnya akan mendapatkan PAD dari sektor persampahan dan kebersihan itu mencapai Rp 715 juta per tahun. Rinciannya misalnya, kini ada sekitar 3.971 pedagang tersebar di 18 pasar di wilayah Kabupaten Madiun.

Dengan tarif sebesar Rp 500 per hari, maka harusnya PAD retribusi jasa pelayanan persampahan pasar dan khusus yang masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab sebasar Rp 715 juta. Belum lagi, berasal dari tarif jasa pelayanan persampahan yang lain, mulai niaga, non niaga, industri dan lainnya. Sayangnya, kondisi tak maksimalnya menggalih potensi PAD dari sektor persampahan dan kebersihan itu, sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada pengawasan dan perubahan sistem manajemen pengelolaan.

Dikonfirmasi soal tak maksimalnya PAD dari sektor retribusi Persampaan dan Kebersihan, Kasi Pembukuan dan Pelaporan Dispenda Pemkab Madiun, Gatot Sulistyo didampingi Kabid Pendapatan, Budi M mengakui jika pihaknya hanya menerima setoran PAD dari DKP dalam bentuk gelondongan (besaran tanpa rincian potensi objek retribusi). Akibatnya, pihak Dispenda Pemkab Madiun tak mengetahui asal muasal PAD itu dan rinciannya.

"Soal objek retribusi saya tak tahu rinciannya darimana saja. Kalau objeknya jelas ada di Perda Nomor 13 Tahun 2010. Karena selama ini setoran tanpa dilengkapi data alias gelondongan atau setoran uang tunai diberikan ke Dispenda kami tak bisa merincinya. Yang jelas tahun 2013 target Rp 92 juta terpenuhi, kami tak tahu itu dari retribusi persampahan dan kebesihan rumah sakit, toko, industri atau hanya dari pasar saja," terangnya kepada Surya, Kamis (3/4/2014) sambil menunjukkan surat tanda setoran nomor rekening 00.0803.00.004120102 untuk jasa pelayanan persampahan.

Selain itu, Gatot mengungkapkan selama ini DKP tak pernah merasa keberatan dengan PAD retribusi persampahan dan kebersihan itu. Buktinya, dari target Rp 92 juta Tahun 2013, saat dinaikkan menjadi Rp 95 juta di Tahun 2014, DKP tak pernah merasa keberatan.

"Jadi tiap tahun target selalu terpenuhi. Artinya tidak ada masalah dengan targetnya. Sekarang sampai Maret sudah setor Rp 11,5 juta dari target Rp 95 juta," imbuhnya.

Sementara untuk melengkapi pengawasan dan memaksimalkan potensi PAD dari sektor retribusi persampahan dan kebersihan itu, pihaknya akan berusaha memiliki data lengkap soal jumlah objek pajak nya mulai dari umum, khusus, niaga, non niaga, industri dan lainnya.

"Seharusnya, memang Dispenda Pemkab madiun memiliki jumlah objek pajaknya agar tidak mudah diapusi (dibohongi) sekaligus sebagai modal evaluasi. Potensi mana saja dan dari objek mana saja yang belum tergalih," pungkasnya.(TATOK/KP)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved