Home » » Pemkab Kediri Alergi Perda Pelayanan Publik ?

Pemkab Kediri Alergi Perda Pelayanan Publik ?

Written By Hapraindonesia on 2/18/2014 | 16:04

Kabag Hukum Pemkab Kediri, Sukadi
Kediri, Hapra Indonesia.co – Meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri telah ‘capek capek’ sesuai dengan tupoksinya sebagai legislatif yaitu antara lain membuat peraturan daerah (Perda) bersama pihak Pemkab Kediri tentang Pelayanan Publik.

Perda pelayanan publik telah rampung tetapi Perda tersebut belum di teken oleh Bupati Kediri Haryati Sutrisno sehingga Perda tersebut belum bisa dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker) di lingkup Pemkab Kediri.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil ketua DPRD kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan bangsa (PKB) PKB H sentot Jamaludin Menurut Sentot telah selesainya pembahasan tentang Perda pelayanan publik , dan enggannya pihak Pemkab Kediri mensyahkan tentu menjadi bahan pertanyaan, karena hal tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat sesuai amanat undang undang bahwa Pemerintah daerah (PNS) adalah sebagai pelayan masyarakat.

“Buat apa dewan repot repot buat Perda tapi setelah jadi belum di sahkan ” kata H Sentot jamaludin yang juga menjabat sebagai ketua PKB Kabupaten Kediri.

Yang menarik adalah pernyataan sebaliknya di lontarkan oleh kepala bagian hukum Pemkab Kediri Sukadi, di tempat terpisah Sukadi saat di konfirmasi HAPRA di kantornya mengatakan bahwa belum ada pengajuan Perda terkait pelayanan publik, “Belum ada itu pengajuan Perda Pelayanan publik, sampai sekarang belum ada” Jelasnya “Prosedurnya pengajuan dari dewan (DPRD) surat ke Sekda (Sekretaris daerah) baru kemudian kesini (bagian hukum), sampai sekarang belum ada itu (Perda pelayanan pubilk)” Tegas Sukadi.

Pernyataan yang bertolak belakang antara pihak legilatif dengan yudikatif Kabupaten Kediri tentu menjadi tanya besar, dan patut di sayangkan terlihat tidak ada koordinasi antar lembaga tersebut, tentu semua ujung ujungnya yang di rugikan adalah rakyat, karena Perda pelayanan publik adalah wujud transparansi tanggung jawab pihak penyenggara pemerintahan (Pemkab Kediri) untuk meningkatkan kinerja kepada rakyatnya. Ombudsmen Pemerintah Tiap Satker Di Daerah Bentuk Unit Pengaduan Belum di sahkannya Perda pelayanan publik, tentu sangat merugikan rakyat dan sebagai dampaknya akan timbul hal yang negatif yaitu pungutan liar (pungli), pelayan terhadap masyarakat tidak maksimal dan lain lain.

Sementara itu Agus Widiyarta kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur seperti di lansir beberapa media beberapa waktu yang lalu mengatakan dengan tegas bahwa , tiap instansi atau unit satuan kerja harus ada unit pengaduannya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan keberadaan unit pengaduan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Tiap instansi pemerintah harus membentuk unit pengaduan, unit ini akan secara langsung berfungsi menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat, sehingga ombudsmen sendiri tidak langsung serta merta menangani kasus kasus keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang di selenggarakan oleh pemerintah” Tegasnya. (C@HYO)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved