Kediri, HAPRA Indonesia.co – Pada hari ini kamis (1/8) sekitar pukul 08.00 WIB, karyawan pabrik rokok Tajimas yang berada di JL Ngrangkah Sepawon, Dusun Bangunrejo Desa Pranggang, Kecamatan Plosokaten Kabupaten Kediri menggelar demo dengan mogok kerja, sekitar 500 karyawan memadati di depan area pabrik.
Karyawan menuntut Tujangan Hari Raya yang hingga H -7 belum juga diberi oleh pihak perusahaan, salah satu karywan warga asal gurah yang sudah bekerja selama 8 tahun, mengatakan “THR harus keluar sekarang juga, kami tidak akan pulang sampai terealisasi, yang memang ini hak kami untuk mendapatkannya” paparnya dengan nada kesal.
Dari pihak pemerintah kabupaten kediri dalam hal ini Disnakertrans juga datang melakukan mediasi di dalam ruangan bersama Pengurus serikat buruh Top Ten Tobacco yang mewakili buruh dan wakil pengusaha 4 orang.
Robi salah satu pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Top Ten Tobacco mewakili buruh ditemui HAPRA mengatakan “yang jelas rekan-rekan karyawan menuntut haknya yaitu THR yang sampai hari ini belum di berikan, sedangkan pada mediasi hari ini pihak perusahan belum bersedia memberikan THR yang rencananya di rapel pada tahun 2014 nanti, yang jelas itu sudah menyalahi aturan tentang ketenaga kerjaan khususnya masalah THR, direktur belum menemui hanya wakil pengusaha 4 orang, kita akan menunggu sampai tereliasisai dan harapkannya hari ini bisa terealisai dengan penuh” jelasnya.
Namun sayangnya dari pihak perusahaan belum bisa di konfirmasi terkait masalah tersebut, hingga siang tadi masih dilakukan mediasi.
Terpisah, Plt Kabag Humas Edhi Purwanto menanggapi permasalahan tersebut “dalam hal ini pemerintah daerah mempunyai kartu trup, misalkan masalah perijinan kita bisa mengecek lagi, kan perijinan masih ada perpanjangannya, dan nantinya kita akan memberikan sanksi administrasi, namun kita menunggu dari disnaker untuk membahasnya” ucapnya.
Sekedar di ketahui, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Kediri sebelumnya sudah mengirimkan surat edaran Bupati Kediri Nomer 506/202/418.54/2013 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013, ke semua perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri.
Seperti yang di lansir di media online beberapa hari yang lalu, senin (22/7) dalam surat edaran tersebut, 7 hari sebelum hari raya sudah harus di bagikan, dan untuk besaran THR, edhi mengatakan di terima oleh pekerja minimal masa kerja 3 bulan secara terus menerus, tetapi, kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, jika masa kerja 1 tahun maka besaran THR 1 bulan gaji.
Selain menerima 1 bulan gaji untuk besaran THR, pekerja juga mendapat tambahan tunjangan tetap.
Harapan edhi, agar semua perusahaan mematuhi surat edaran Bupati yang didasarkan Permenaker No 04/Men/1994, agar meringankan para pekerja saat menghadapi perayaan hari raya Idul Fitri.
Dan juga akan memberikan sanksi administrasi, hingga pembredelan tidak akan di beri ijin perpanjangan jika tidak memberikan THR pada para pekerjanya. (Galuh)