Home » » BTPN Syariah Diduga Melanggar Aturan PerBank kan.

BTPN Syariah Diduga Melanggar Aturan PerBank kan.

Written By Hapraindonesia on 6/04/2013 | 19:47

Tomy IPK : Sistem BTPN Syariah yang ini lain dengan sistem perbankkan yang ada, mirip seperti Bank titil atau bahkan ini lebih parah dari Bank Titil.

Kediri, HAPRA Indonesia – kalau kita dengar tentang Bank, pastinya yang kita tahu tempat untuk menabung, di lain sisi juga untuk pengajuan suatu pinjaman dengan ketentuan perundangan perbank kan yang berlaku entah untuk usaha dan sebagainya, hal semacam ini pastinya masih wajar saja.

Namun berbeda dengan BTPN syariah yang ini, yang diduga telah melenceng dari aturan perbank kan yang di atur oleh BI, ketika Hapra bertemu dengan salah satu mantan karyawan BTPN Syariah, mendengar apa yang di bilang sangatlah mengherankan “ ya mas baru saja keluar, saya merasa tidak enak ketika menemui konsumen itu tidak di perbolehkan masuk, ya di depan pintu mas, dan ketika ada yang tanya terkait bunga di larang memberitahu, ya langsung saja di beri tahu anggsurannya, dan di situ tidak ada plakatnya” ungkap kepada HAPRA.

Lebih lanjut menjelaskan, ketika orang mengajukan pinjaman katakanlah 1,5 juta, itu tidak di beri tahu bunganya berapa, dan langsung di beri tahu pengangsurannya per dua minggu sekali, 26 x 78000 selama 1tahun, kalau pengajuan pinjaman 2juta, 26 x 104.000 selama 1 tahun, dan keberadaan BTPN Syaryah itu perkecamatan di perkirakan ada, di semen, mojo, ringinrejo, wates, dan masih banyak lagi.

Mendengar hal tersebut HAPRA mencoba konfirmasi terkait masalah tersebut, dan mencoba mencari di daerah kecamatan wates, ya memang agak bingung di karenakan tidak ada papan namanya, yang di mana biasanya suatu Bank ataupun koperasi di beri papan nama supaya orang tahu keberadaannya.

Ketika HAPRA menemukan sala satu BTPN Syaryah yang berada di Desa Sumber Agung, dusun semenang, kecamatan wates, Kabupaten Kediri, di situ bertemu dengan Suvista selaku Manager BTPN Syariah, namun sayangnya vista enggan berkomentar terkait masalah tersebut “Mau konfirmasi apa ,mas, saya sibuk, disini hanya wisma, kantornya masih dalam proses pembangunan, terkait hal-hal lain no coment ”, dengan nada tinggi dan langsung menutup pintu yang di bilangnya sebagai wisma, namun yang menjadi janggal di dalam situ vista sendiri memakai baju yang rapi dan di sakunya menempel ID Card BTPN.

Merasa kurang puas dengan hal tersebut lantas HAPRA pun mencoba mencari tahu di di sekitaran yang disebut sebagai wisma, salah satu warga di situ menjelaskan, “ ya di situ yang saya lihat ya ada aktifitas, dan orang keluar masuk, di situ mengontrak, rumah itu punyaknya bu utami mas” lontar salah satu warga kepada HAPRA Terpisah Tomy Ariwibawa selaku Ketua LSM IPK, telah mendapat laporan dari 2 karyawan terkait masalah tersebut, tomy menjelaskan, “dengan adanya BTPN Syariah ya sejutu asalkan itu memang membantu memperbaiki ekonomi masyarakat, tapi di sisi lain yang di kwatirkan jangan sampai menjadi lintah darat di masyarakat dengan adanya pinjaman-pinjaman tanpa jaminan yang di mana efeknya mencekik masyarakat”pungkasnya.

Lebih lanjut, di lain sisi terkait masalah karyawan yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan,maka kita harus melindungi tenaga kerja, supaya tidak menjadi sapi perah bagi perusahaan, upaya saya untuk membantu masyrakat dan tenaga kerja yang ada biar mereka bekerja sesuai perundangan ketenaga kerjaanyang ada.

Masih menurut tomy, jika memang ada pelanggaran perbank kan ya akan melaporkan hal tersebut ke BI, namun sementara ini kami menindak lanjuti pelaporan 2 karyawan yang mengadu kepada kami, terkait masyrakat sementara ini belum ada yang mengadu, yang di kawtirkan khususnya untuk masyarakat kabupaten dan kota kediri khususnya menjadi korban di karenakan sistemnya lain dengan bank lain, justru ini mirip dengan yang biasa di sebut Bank Titil tapi ini bisa jadi lebih parah dari Bank titil,imbuhnya. (Galuh)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved