Home » , , » Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto 2020. Terhadap 2 Raperda (Raperda Perpustakaan Dan Pengelolaan sampah)

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto 2020. Terhadap 2 Raperda (Raperda Perpustakaan Dan Pengelolaan sampah)

Written By Hapraindonesia on 1/20/2020 | 17:00


Mojokerto,Hapraindonesia.co- Sidang Peripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan Ahmad Yani No.16 Kota Mojokerto. Senin (20/1/2020)

Turut Hadir Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi,SH, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ainy Zuhroh, Wakil Ketua H.Subandi. Wakil Ketua H. Shaleh, Sekdakab Ir.Heri Suwito, Kodim 0815, Polres Mojokerto, PKK

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terha Raperda (Raperda tentang Perusahaan seroan Daerah BPR Majatama dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok) dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda (Raperda tentang takaan dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah)

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi,SH Menyampaikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kuwajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”. Ucapnya

“Kewajiban dan tanggung jawab tersebut di atas sebagai pelaksanan Urusan Pemerintahan yang wajib dalam Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf b yaitu kesehatan." Ujarnya

Menurutnya Raperda tentang kawasan tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu. Tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Rumah Ibadah dan Tempat umum. Ucap H.Pungkasiadi

Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat Untuk Mewujudkan Wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah. Dalam bagian Muatan dijelaskan secara rinci melaui bab-babnya.

Pengeloaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.

Sedangkan raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional.(T@urus/Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved