Home » » Satreskoba Polres Kediri Ringkus 3 Jaringan Pelajar Edarkan Narkoba

Satreskoba Polres Kediri Ringkus 3 Jaringan Pelajar Edarkan Narkoba

Written By Hapraindonesia on 9/29/2014 | 23:08

Kediri, hapraindonesia.co - Ada-ada saja ulah pelajar jaman sekarang, bukannya belajar dengan rajin dan menuntut ilmu, malah mengedarkan narkoba. Priyo Wicaksono, 18, warga Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Dia bersama Erwan Yulianto, 21, warga Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Senin (29/9) menjalani pemeriksaan di ruang Satreskoba Polres Kediri. Kedua pelaku pengedar narkoba ini diringkus anggota buser Satreskoba Polres Kediri, Minggu (28/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Mulanya petugas melakukan penangkapan kepada Priyo yang saat itu akan melakukan transaksi narkoba dengan konsumennya di pinggir jalan Desa Kambingan. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 10 butir narkoba disaku celananya sebelah kiri.

Kemudian, saat pelaku diinterogasi petugas di Ponsel pelaku, mengetahui 1 pesan meminta narkoba yakni Erwan. Selanjutnya pelaku bersama petugas menyuruh Erwan keluar dari rumahnya. Erwan yang sering membeli narkoba dari Priyo, 80 butir seharga Rp 60 ribu dan dijual lagi 80 butir seharga Rp 80 ribu, dia saat berada dipinggir jalan dekat lapangan Desa Wonosari langsung diringkus.

Dari tangan Erwan, petugas menemukan 4 butir narkoba. Kedua pelaku tersebut selanjutnya di gelandang ke Mapolres Kediri. Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan Priyo, dia mendapatkan narkoba tersebut dari Gendon warga Surabaya. Dia jual lagi ke tiga jaringannya lagi. " Saya beli narkoba 500 butir seharga Rp 225 ribu. " Terang pelaku.

Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Siswanto menuturkan penangkapan prngedar narkoba dari hasil penyelidikan informasi dari masyarakat. " Kedua pelaku saat ini masih dalam penyidikan petugas untuk mengembangkan kasusnya. Karena mereka melanggar UU tentang kesehatan maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, " tuturnya.(Dt)  

Keterangan Foto : Ilustrasi
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved