Home » » Kejari Cimahi Siap Limpahkan Kasus Manipulasi Suara

Kejari Cimahi Siap Limpahkan Kasus Manipulasi Suara

Written By Hapraindonesia on 5/14/2014 | 13:09

Cimahi, Hapra Indonesia.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi secepatnya akan melimpahkan kasus dugaan penggelembungan dan manipulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 daerah pemilihan DPRD Kota Cimahi ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Pihaknya dibatasi waktu untuk penyelesaian kasus tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejari Cimahi, Fadlul Azmi saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jl. Sangkuriang, Senin (12/5). "Kami memiliki keterbatasan waktu, hari Rabu (14/5) besok kasusnya bisa langsung dilimpahkan ke PN Bale Bandung," katanya.

Pada Senin (14/5), pihaknya mendapat pelimpahan berkas kasus Pileg 2014 Kota Cimahi dari Polres Cimahi. Terdiri dari para tersangka dan sejumlah barang bukti. Para tersangka berinisial AS, TN, DD, H, AD, dan AN. Terdiri dari penyelenggara pemilu, caleg, sampai lurah. Mereka diduga kuat berperan serta dalam perubahan data perolehan suara sehingga muncul perbedaan data yang digugat para caleg.

Lebihlanjut Fadlul mengatakan, hakim untuk kasus pelanggaran pemilu sudah ditunjuk. Pihaknya juga sudah menunjuk 2 orang menjadi jaksa penuntut umum (JPU). "Kami menginginkan kasus ini bisa selesai secara sederhana dan cepat dituntaskan," ucapnya. Adapun barang bukti yang akan disampaikan ke PN bale Bandung diantaranya adalah formulir C1 dan D1 baik yang sudah difotokopi maupun yang dilegalisir. Mengenai barang bukti dalam bentuk materi seperti uang, pihaknya belum menemukan itu.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat tindak pidana pelanggaran pemilu pasal 289, 309 dan 312 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ancaman hukumannya maksimal 4 dan 3 tahun.

"Ada tersangka yang dijerat dua pasal, ada juga yang dikenai semua pasal. Mengenai penambahan jumlah tersangka semuanya kita serahkan ke penyidik," tambahnya. (*/TIK)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved