Home » » Kasus Jembatan Brawijaya Kediri Terkendala Audit BPKP

Kasus Jembatan Brawijaya Kediri Terkendala Audit BPKP

Written By Hapraindonesia on 6/13/2013 | 21:10

Surabaya, HAPRA Indonesia - Korupsi korupsi dan korupsi, pastinya kita risih mendengar kata – kata tersebut, indonesia sudah lepas dari masa penjajahan, begitu banyak darah pahlawan kita tertumpah untuk memperjuangkan kemerdekaan negeri pertiwi ini, namun setelah meraih kemerdekaan, bangsa indonesia kini melawan bangsa sendiri, dalam artian masih banyak oknum- oknum pejabat yang mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadinya.

Seperti halnya kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri yang sudah hampir dua bulan ditangani penyidik Polda Jatim saat ini terkendala dengan audit BPKP yang belum tuntas.

"Masih jalan terus, tapi karena kendala (audit BPKP) itu, maka ada-tidaknya dan besaran nominal kerugian negara dalam kasus ini masih belum dapat diketahui," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Surabaya, Kamis.

Menurut mantan Wadirlantas Polda Jatim dan Kapolres Magetan itu, langkah penyidikan selanjutnya akan sangat ditentukan hasil audit BPKP itu, tapi penyidik Pidana Korupsi Polda Jatim akan berupaya secara maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Semoga saja audit BPKP bisa secepatnya diketahui hasilnya," katanya ketika dikonfirmasi hasil penyidikan kasus yang awalnya ditangani Polres Kediri Kota itu.

Saat itu, Polres Kediri Kota sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Dinas PU Kasenan, ketua lelang Minyanyo, dan seorang pengusaha bernama Fajar Purna Wijaya.

Sejumlah pejabat di Kediri juga telah diperiksa polisi, termasuk Wakil Wali Kota Kediri Abu Bakar yang telah diperiksa sebagai saksi, sedangkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Samsul Ashar masih belum bisa dilakukan.

Pada 30 Maret lalu, Samsul yang mendapat panggilan kedua juga belum datang dengan alasan sedang menghadiri acara Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia).

Hal itu menyebabkan kasus pembangunan jembatan yang menelan dana APBD sebesar Rp66 miliar itu akhirnya diambil alih Polda Jatim pada 8 April lalu.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat Kediri memprotes pengambilalihan penyidikan kasus tersebut oleh Polda Jatim, karena penyidikan Polresta Kediri telah menunjukkan hasil kerja yang bagus dengan penetapan tiga tersangka.

Polresta Kediri juga sedang menelusuri aliran dana kepada Wali Kota Samsul, namun penyidikan tertunda karena Samsul dua kali mangkir diperiksa hingga akhirnya Polda mengambil alih kasus itu (Gl,Antara news)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved